Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Tri Winarni
2.Budiyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat 261KRD/AMK/VI/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatPT BPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Tri Winarni
2Budiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.907.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa
    pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
    Baki Debet                    : Rp.96.070.570,-
    Tunggakan Bunga       : Rp.13.195.421.-
    Denda                           : Rp.     641. 098,-
    Jumlah                          Rp. 109.907.089
    (Seratus sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu delapan puluh sembilan Rupiah)
    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga +
    denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yang
    dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
    Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/
    kredit Tergugat kepada Pengguat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak