| Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Jln. Imogiri Timur Km. 13, Dukuh, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa awalmulanya pada hari Senin Januari 2025 terdakwa SUKRISDIYANTO mengobrol dengan saksi PRAYITNO dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa saksi PRAYITNO pernah menderita sakit epilepsi kemudian terdakwa menawari agar mengganti obat dengan mengkonsumsi tablet ARKINE Trihexyphenidyl HCL, kemudian saksi PRAYITNO ingin mencoba mengkonsumsi dan minta kabar kalau ada yang akan dijual.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 16.45 WIB terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG WA kepada saksi PRAYITNO yang mengatakan “jadi mau ambil pil tidak” (pada saat itu terdakwa telah mendapatkan barang yang di titipkan oleh saksi ANDRE untuk di jual) dan saksi PRAYITNO jawab “saya AMBIL”, lalu janjian ketemu saat sama-sama masuk kerja karena saksi PRAYITNO dan terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG bekerja ditempat yang sama, pada waktu itu tidak dibicarakan tentang jumlah pil dan harganya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB di tempat terdakwa bekerja di SPBU Jln. Imogiri Timur Km. 13, Dukuh, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi PRAYITNO, dimana saksi PRAYITNO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena saksi PRAYITNO hanya punya uang sejumlah itu.
- Bahwa uang hasil penjualan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL kepada saksi PRAYITNO senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai saat ini terdakwa belum serahkan kepada saksi ANDRE.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 67/NPF/2025, tanggal 10 Januari 2024, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
----------- Perbuatan terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO, Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Jln. Imogiri Timur Km. 13, Dukuh, Kal. Imogiri, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu tersebut diatas Satres Narkoba Polres Bantul mengamankan seseorang yang mengaku bernama SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO Saat ditangkap terdakwa sedang mengatur lalu-lintas pengendara yang membeli bahan bakar di SPBU tempat terdakwa bekerja, pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan, dapat ditemukan di saku sebelah kiri baju lengan pendek warna kuning yang terdakwa pakai berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver merah bertuliskan Alprazolam, terdakwa memperoleh 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver merah bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dari teman terdakwa bernama ANDRE yang awalnya sejumlah 2 (dua) tablet pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 jam 21.00 WIB di tempat terdakwa kerja yaitu di SPBU jalan Imogiri Timur Km. 13 dimana barang tersebut di dapatkan oleh terdakwa dengan cara barter dengan 2 (dua) tablet mersi Alprazolam milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari periksa di RS Griya Mahardhika, kemudian 1 (satu) tablet telah terdakwa minum sendiri pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di Karangmojo, RT.002, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul, pada saat terdakwa akan berangkat bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 67/NPF/2025, tanggal 10 Januari 2024, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver merah bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa SUKRISDIYANTO alias SHACENG Bin YATIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------- |