| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 01 Mar. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2018/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 28 Feb. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MIRZA ARDIAN PRASETYA Bin KASDADI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUKRIYADI, S.H. | MIRZA ARDIAN PRASETYA Bin KASDADI | | 2 | E.KUSWANDI, SH, MH | MIRZA ARDIAN PRASETYA Bin KASDADI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG Persada |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
- Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |