Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2026/PN Btl ALI MACHSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI MACHSUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian Nomor 3402-KM-14112016-0002 tertanggal 15 November 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama Ayah Kandung yang semula tertulis M Z ASNURI diperbaiki menjadi ASNURI adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Apabila Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak