| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 111/Pdt.G/2026/PN Btl | JOKO SUPRIYADI | 1.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KURNIA SEWON 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta 3.Yuliawaty |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Para Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 009/PK/BPR-KS/VI/2023 tertanggal 15 Juni 2023 beserta Adendum Perjanjian Kredit Nomor 001/BPR-KS/Add PK/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I mengandung adanya Perbuatan melawan hukum yaitu cacat kehendak karena adanya penipuan serta pembebanan bunga sepihak; 3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07809 seluas 175 m?2; (seratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama Joko Supriyadi yang diajukan oleh Tergugat I dan akan dilaksanakan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat yang telah menimbulkan kerugian materil dan imateril terhadap Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menunda pelaksanaan lelang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07809, seluas 175 m?2; (seratus tujuh puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Joko Supriyadi dengan Nomor Lelang Nomor JL-1262/2/KNL.0905/2026 tertanggal 25 Juni 2026 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menaati isi putusan ini; 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau verzet, kasasi; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex ae quo et bono) Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenaan dan terkabulnya serta limpahan keadilannya diucapkan terima kasih. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
