Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) HENI INDRI ASTUTI, S.H. TOMI EFENDI als TOMBLE bin ROHMADI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-947/M.4.12.3/Eku.2/04.2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI EFENDI als TOMBLE bin ROHMADI alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, SH,DKKTOMI EFENDI als TOMBLE bin ROHMADI alm
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa TOMI EFENDI Als. TOMBLE Bin ROHMADI,  pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Glagah Kidul  Rt.002, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal  12 Februari 2021 sekitar pukul  17.00 Wib, ketika saksi Danang Irawan dan kawan-kawan yang kesemuanya adalah merupakan petugas dari SatNarkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas rutin telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara lengkap, memberitahukan bahwa di Dusun Glagah Kidul  Rt.002, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai sering mengedarkan obat keras jenis Pil berlogo huruf “Y”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke tempat sebagaimana yang diinformasikan, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, petugas mencurigai ada seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berboncengan  dengan seorang perempuan dengan naik sepeda motor kemudian masuk kedalam salah satu rumah.
Bahwa setelah petugas yakin bahwa orang tersebut adalah benar orang yang telah melakukan tindak pidana mengedarkan Obat Keras, kemudian saksi Danang Irawan dan kawan-kawan mendekati laki-laki tersebut dan setelah ditanya oleh petugas  mengaku bernama TOMI EFENDI alias TOMBLE Bin ROHMADI.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa, dan telah diketemukan barang bukti berup 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya  berisi 210 (dua ratus sepuluh) butir Pil  warna putih berlambang “ Y “ dalam kemasan  plastik klip bening yang disimpan  disaku sebelah kiri bagian depan.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan Pil Yarindo berlambang huruf “Y”  diperoleh dengan cara membeli dari orang yang berinsial JONTOR ( DPO ) pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib dengan harga Rp.360.000,-,
Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas, terdakwa pernah membeli Pil Yarindo berlambang huruf “ Y “ kepada JONTOR (PDO) sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian Pil Yarindo tersebut ada sebagian yang telah terdakwa jual kembali kepada orang lain yaitu : 
• Dijual kepada TALIA sebanyak 2 (dua) kali pada hari Selasa tanggal  9 Februari 2021 dan pada hari Rabu tanggal  10 Februari 2021.
• Dijual kepada TITUNG sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jum’at tanggal  12 Februari 2021 sekitar pukul  12.30 Wib.
 Dan ada sebagian yang telah terdakwa gunakan sendiri rata-rata dalam satu hari sebanyak antara 3 (tiga) butir sampai dengan 10 (sepulu) butir,  kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Yarindo / Trihexypphenidyl dengan penandaan huruf “Y” kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan dan agar terdakwa bisa untuk ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl dengan penandaan huruf “Y” tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 450/NOF/2021  tanggal 28 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh   Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH.;  Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka TOMI EFENDI Als. TOMBLE Bin ROHMADI  dan atas nama tersangka ANANG RAHARJO alias TITUNG, pada kesimpulanya menerangkan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-999/2021/NOF sisanya  berupa 209 (dua ratus Sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”  dan BB-1000/2021/NOF sisanya ½ (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya