INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | TOMI EFENDI als TOMBLE bin ROHMADI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-947/M.4.12.3/Eku.2/04.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa TOMI EFENDI Als. TOMBLE Bin ROHMADI, pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Glagah Kidul Rt.002, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, ketika saksi Danang Irawan dan kawan-kawan yang kesemuanya adalah merupakan petugas dari SatNarkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas rutin telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara lengkap, memberitahukan bahwa di Dusun Glagah Kidul Rt.002, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai sering mengedarkan obat keras jenis Pil berlogo huruf “Y”.
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut oleh petugas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke tempat sebagaimana yang diinformasikan, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, petugas mencurigai ada seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berboncengan dengan seorang perempuan dengan naik sepeda motor kemudian masuk kedalam salah satu rumah.
Bahwa setelah petugas yakin bahwa orang tersebut adalah benar orang yang telah melakukan tindak pidana mengedarkan Obat Keras, kemudian saksi Danang Irawan dan kawan-kawan mendekati laki-laki tersebut dan setelah ditanya oleh petugas mengaku bernama TOMI EFENDI alias TOMBLE Bin ROHMADI.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa, dan telah diketemukan barang bukti berup 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 210 (dua ratus sepuluh) butir Pil warna putih berlambang “ Y “ dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan disaku sebelah kiri bagian depan.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan Pil Yarindo berlambang huruf “Y” diperoleh dengan cara membeli dari orang yang berinsial JONTOR ( DPO ) pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib dengan harga Rp.360.000,-,
Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas, terdakwa pernah membeli Pil Yarindo berlambang huruf “ Y “ kepada JONTOR (PDO) sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian Pil Yarindo tersebut ada sebagian yang telah terdakwa jual kembali kepada orang lain yaitu :
• Dijual kepada TALIA sebanyak 2 (dua) kali pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 dan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021.
• Dijual kepada TITUNG sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib.
Dan ada sebagian yang telah terdakwa gunakan sendiri rata-rata dalam satu hari sebanyak antara 3 (tiga) butir sampai dengan 10 (sepulu) butir, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa mengedarkan dengan cara menjual Pil Yarindo / Trihexypphenidyl dengan penandaan huruf “Y” kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan dan agar terdakwa bisa untuk ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl dengan penandaan huruf “Y” tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 450/NOF/2021 tanggal 28 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH.; Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka TOMI EFENDI Als. TOMBLE Bin ROHMADI dan atas nama tersangka ANANG RAHARJO alias TITUNG, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-999/2021/NOF sisanya berupa 209 (dua ratus Sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” dan BB-1000/2021/NOF sisanya ½ (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
