| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKADI alias KISUT bin SAMIDI pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2021 bertempat di Dusun Tambalan Kelurahan Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira jam 10.00 Wib terdakwa menuju Pasar Pleret kemudian terdakwa berjalan kaki dari Pasar Pleret dan saat di jalan terdakwa menemukan kunci sepeda motor yang terletak di tengah jalan lalu terdakwa mengambil kunci tersebut, selanjutnya sekira jam 13.30 Wib terdakwa kembali berjalan kaki dan saat di Dusun Tambalan Kelurahan Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul tepatnya di depan Pondok Pesantren Roudhotul Fatekhah terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra warna biru dengan nomor polisi AB-5759-GC milik saksi JAMAL RODIN yang terparkir di pinggir jalan, kemudian terdakwa mendekat dan duduk diatas sepeda motor tersebut selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya ditemukan oleh terdakwa dan ternyata sepeda motor tersebut dapat menyala, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan saat ini hasil penjualan telan habis digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi, akibat perbuatan terdakwa maka saksi JAMAL RODIN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |