Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2014/PN Btl. Heradian Salipi, SH RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2014/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-1996 / O.4.13 / Ep.2 / 10 / 2014
Penuntut Umum
NoNama
1Heradian Salipi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

?UNTUK KEADILAN?

SURAT-DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-38/BNTUL/10/2014

a. T e r d a k w a :

Nama lengkap

:

RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur/Tgl.lahir

:

22 tahun / 04 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sorowajan, RT.02, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD (lulus)

b. P e n a h a n a n :

- Oleh Penyidik : Rutan sejak tgl. 18-09-2014 s/d 07-10-2014

- Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tgl. 08-10-2014 s/d 16-11-2014

- Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tgl. 28-10-2014 s/d 16-11-2014

c. D a k w a a n:

Kesatu

Bahwa Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK bersama dengan MEMET (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan HAHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di rumah BUSTAN ARIFIN, Dusun Sokowaten, RT.02, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Awalnya terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-temannya sedang berkumpul di Warung Sorowajan. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK lalu mengajak MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-temannya untuk mendatangi saksi BAYU ARDIANTO. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-teman MEMET (DPO) yang keseluruhan berjumlah 8 (delapan) orang, lalu datang ke rumah saksi BUSTAN ARIFIN di Dusun Sokowaten, RT.02 Kel/Desa Banguntapan, untuk mencari saksi BAYU ARDIANTO, namun yang mendatangi depan rumah hanya Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO), sedangkan yang lainnya menunggu di ujung jalan dekat rumah saksi BUSTAN ARIFIN. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) lalu berteriak-teriak memanggil nama saksi BAYU ARDIANTO serta dengan menyebutkan nama terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO) dan HAHAN (DPO) masing-masing, namun saksi BAYU ARDIANTO tidak keluar dari dalam rumah. Karena kesal saksi BAYU ARDIANTO tidak menanggapi panggilannya, Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK bersama-sama dengan MEMET (DPO) dan HAHAN (DPO) lalu merusak mobil Mazda MR 90, Tahun 1991, Nomor Polisi AB-1493-WB, milik saksi BUSTAN ARIFIN yang terparkir di halaman rumah yang terletak di pinggir jalan dan dapat terlihat orang umum, dengan cara terdakwa memukul menggunakan pedang sepanjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm yang terdakwa bawa sebelumnya dari rumah ke arah kaca mobil bagian depan 2 (dua) kali dan juga pada kaca jendela pintu mobil beberapa bagian hingga pecah. Selanjutnya terdakwa merusak atap/genteng rumah saksi BUSTAN ARIFIN dengan cara memukul genteng/atap tumah dengan pedang tersebut dan juga melempari genteng dengan batu hingga beberapa kali dan membuat beberapa genteng pecah. Sedangkan HAHAN (DPO) memecah kaca mobil dengan dengan cara memukul menggunakan pipa besi sepanjang sekitar 2 (dua) meter serta juga melempari genteng/atap rumah dengan batu, sedangkan MEMET (DPO) memecah kaca mobil dengan cara memukul menggunakan clurit serta juga melempari genteng/atap rumah dengan batu. Setelah melakukan perusakan mobil serta atap/genteng rumah saksi BUSTAN ARIFIN, terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-temannya meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MEMET (DPO) dan HAHAN (DPO) tersebut, kaca mobil bagian depan dan kaca jendela pintu mobil pecah, sedangkan atap dan mesin mobil milik saksi BUSTAN ARIFIN penyok, serta genteng rumah saksi BUSTAN ARIFIN pecah pada beberapa bagian. Sehingga saksi BUSTAN ARIFIN mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK bersama dengan MEMET (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan HAHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di rumah BUSTAN ARIFIN, Dusun Sokowaten, RT.02, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Awalnya terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-temannya sedang berkumpul di Warung Sorowajan. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK lalu mengajak MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-temannya untuk mendatangi saksi BAYU ARDIANTO. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) dan teman-teman MEMET (DPO) yang keseluruhan berjumlah 8 (delapan) orang, lalu datang ke rumah saksi BUSTAN ARIFIN di Dusun Sokowaten, RT.02 Kel/Desa Banguntapan, untuk mencari saksi BAYU ARDIANTO, namun yang mendatangi depan rumah hanya Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO), sedangkan yang lainnya menunggu di ujung jalan dekat rumah saksi BUSTAN ARIFIN. Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO), HAHAN (DPO) lalu berteriak-teriak memanggil nama saksi BAYU ARDIANTO serta dengan menyebutkan nama terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK, MEMET (DPO) dan HAHAN (DPO) masing-masing, namun saksi BAYU ARDIANTO tidak keluar dari dalam rumah. Karena kesal saksi BAYU ARDIANTO tidak menanggapi panggilannya, Terdakwa RONY OKTIAN Bin SULISTIYO Alias ENDOK lalu merusak mobil Mazda MR 90, Tahun 1991, Nomor Polisi AB-1493-WB, milik saksi BUSTAN ARIFIN yang terparkir di halaman rumah, dengan cara memukulkan menggunakan pedang sepanjang sekitar 70 (tujuh puluh) cm yang terdakwa bawa sebelumnya dari rumah ke arah kaca mobil bagian depan 2 (dua) kali dan juga pada kaca jendela pintu mobil beberapa bagian hingga pecah. Selanjutnya terdakwa merusak atap/genteng rumah saksi BUSTAN ARIFIN dengan cara memukul genteng/atap tumah dengan pedang tersebut dan juga melempari genteng dengan batu hingga beberapa kali dan membuat beberapa genteng pecah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kaca mobil bagian depan dan kaca jendela pintu mobil pecah, sedangkan atap dan mesin mobil milik saksi BUSTAN ARIFIN penyok, serta genteng rumah saksi BUSTAN ARIFIN pecah pada beberapa bagian dan tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga saksi BUSTAN ARIFIN mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bantul, 03 November 2014

JAKSA PENUNTUT UMUM

HERADIAN SALIPI, SH

AJUN JAKSA NIP. 19850430 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya