| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 293/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | HEALLI MULYAWATI S, SH | 1.MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI 2.MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Des. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 293/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Des. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3460/O.4.13/Euh.2/12/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “UNTUK KEADILAN“
SURAT DAKWAAN REG. PERK. NOMOR : PDM- 95 /BNTUL/12/2016
I. IDENTITAS TERDAKWA I : Nama lengkap : MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI Tempat lahir : Palembang Umur/ tanggal lahir : 37 tahun/ 05 Juli 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Mergangsang MG 11/1255 Rt.071 Rw.023 Kel.Wirogunan Kec.Mergangsang Kota Yogyakarta Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : STM (tamat)
IDENTITAS TERDAKWA II : Nama lengkap : MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH Tempat lahir : Palembang Umur/ tanggal lahir : 24 tahun/ 30 Agustus 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : - Jalan Meriam LR Karya II Rt.05 Rw.02 No.439 Kel/Ds 20 Ilir II Kec.Kemuning Kota Palembang Tungkak Sorosutan Rt.15 Rw.04 UH/856 Kota Yogyakarta Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMP (tamat)
PENAHANAN : Penyidik : Rutan, sejak tgl 01 Nopember 2016 s/d 20 Nopember 2016.
DAKWAAN : KESATU --------- Bahwa terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI bersama-sama dengan MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH dan AGUS EVAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Parkiran Lesehan Aldan Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------- Bahwa bermula ketika terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI bersama-sama dengan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH dan AGUS EVAN (DPO) sedang mengobrol-ngobrol di Parkiran Lesehan Aldan Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta, kemudian dari obrolan tersebut para terdakwa bersepakat untuk membeli shabu dengan cara patungan uang, dimana terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH patungan uang sebanyak Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah), terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL patungan uang sebanyak Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan AGUS EVAN patungan uang sebanyak Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH menghubungi (sms) Sdr. YUNAN (DPO) dengan menggunakan HP merk Samsung Galaxy Mega warna biru tua kombinasi putih dengan kartu simpati nomor 082242346664 milik terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH untuk memesan shabu. Kemudian Sdr. YUNAN membalas sms terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan sekaligus memberikan nomor rekening untuk transfer dengan menyebutkan nomor rekening 4451292158 atas nama Arya. ---------- Bahwa setelah mendapatkan nomor rekening, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM BCA di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 4451292158 atas nama Arya Bayu Kusuma menggunakan ATM BCA nomor kartu 6019001726740321 milik terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH. --------- Bahwa selanjutnya sambil menunggu alamat dikirim oleh Sdr. YUNAN, lalu terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH kembali ke Parkiran Lesehan Aldan di Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai tukang parkir. Kemudian sekira pukul 21.15 wib, terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH mendapat sms dari Sdr. YUNAN yang berisi alamat tempat penyimpanan shabu yang terletak di Perempatan Wirosaban kebarat 50 meter ketemu gang ke kanan kesatu masuk ikuti jalan ketemu Toko Risanda kanan jalan sebelum Jalan Melinjo bahan dipojok barat toko tersebut (dibungkus kayu sejari masuk tanah mepet tembok). Setelah itu terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL dan AGUS EVAN. Selanjutnya terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru No Pol AB 6340 XH milik saksi Nungky Pusitasari Iswardani yang sebelumnya telah dipinjam oleh terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL menuju kealamat tempat penyimpanan shabu tersebut. --------- Bahwa kemudian terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL mencari shabu dan pada saat melakukan pencarian tersebut, selanjutnya saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko dan saksi Anggit Wicaksono, SH (Anggota Polisi pada Polres Bantul) yang sebelumnya telah mengamati gerak gerik para terdakwa setelah mendapat laporan dari masyarakat (jika disekitar RSUD Kota Yogyakarta terdapat orang Palembang yang biasa menggunakan narkotika) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri masing-masing terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Mega warna biru tua kombinasi putih dengan kartu simpati nomor 082242346664 yang berisi permintaan terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH kepada Sdr. YUNAN untuk mencarikan shabu. -------- Bahwa setelah itu dilakukan pencarian dialamat tempat penyimpanan shabu tersebut dan kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening dibalut dengan plester warna hitam dan plester bening dimasukkan kedalam lubang kayu kering yang sesuai dengan pesanan para terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/2660/C.3 tanggal 09 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya terdapat potongan kayu yang berlubang didalamnya berisi plastik kecil isi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isinya 0,22 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI bersama-sama dengan MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH dan AGUS EVAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 di Jalan Tritunggal Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta (Depan SMP 10 Sorosutan) atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------- Bahwa bermula ketika terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH Bin MAR RUSLANI bersama-sama dengan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL Bin HAIRUL SALEH dan AGUS EVAN (DPO) sedang mengobrol-ngobrol di Parkiran Lesehan Aldan Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta, kemudian dari obrolan tersebut para terdakwa bersepakat untuk membeli shabu dengan cara patungan uang, dimana terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH patungan uang sebanyak Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah), terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL patungan uang sebanyak Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan AGUS EVAN patungan uang sebanyak Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH menghubungi (sms) Sdr. YUNAN (DPO) dengan menggunakan HP merk Samsung Galaxy Mega warna biru tua kombinasi putih dengan kartu simpati nomor 082242346664 milik terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH untuk memesan shabu. Kemudian Sdr. YUNAN membalas sms terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan sekaligus memberikan nomor rekening untuk transfer dengan menyebutkan nomor rekening 4451292158 atas nama Arya. ---------- Bahwa setelah mendapatkan nomor rekening, selanjutnya terdakwa menuju ke ATM BCA di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 4451292158 atas nama Arya Bayu Kusuma menggunakan ATM BCA nomor kartu 6019001726740321 milik terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH. --------- Bahwa selanjutnya sambil menunggu alamat dikirim oleh Sdr. YUNAN, lalu terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH kembali ke Parkiran Lesehan Aldan di Jalan Tamansiswa Kota Yogyakarta untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai tukang parkir. Kemudian sekira pukul 21.15 wib, terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH mendapat sms dari Sdr. YUNAN yang berisi alamat tempat penyimpanan shabu yang terletak di Perempatan Wirosaban kebarat 50 meter ketemu gang ke kanan kesatu masuk ikuti jalan ketemu Toko Risanda kanan jalan sebelum Jalan Melinjo bahan dipojok barat toko tersebut (dibungkus kayu sejari masuk tanah mepet tembok). Setelah itu terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL dan AGUS EVAN. Selanjutnya terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru No Pol AB 6340 XH milik saksi Nungky Pusitasari Iswardani yang sebelumnya telah dipinjam oleh terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL menuju kealamat tempat penyimpanan shabu tersebut. --------- Bahwa kemudian terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL mencari shabu dan pada saat melakukan pencarian tersebut, selanjutnya saksi Bayudi, saksi Okta Priantoko dan saksi Anggit Wicaksono, SH (Anggota Polisi pada Polres Bantul) yang sebelumnya telah mengamati gerak gerik para terdakwa setelah mendapat laporan dari masyarakat (jika disekitar RSUD Kota Yogyakarta terdapat orang Palembang yang biasa menggunakan narkotika) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH dan terdakwa MUKLIS SATRIO alias ULIL. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri masing-masing terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Mega warna biru tua kombinasi putih dengan kartu simpati nomor 082242346664 yang berisi permintaan terdakwa MGS. M. DODDY JULIANSYAH kepada Sdr. YUNAN untuk mencarikan shabu. -------- Bahwa setelah itu dilakukan pencarian dialamat tempat penyimpanan shabu tersebut dan kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik klip bening dibalut dengan plester warna hitam dan plester bening dimasukkan kedalam lubang kayu kering yang sesuai dengan pesanan para terdakwa dan diakui sebagai miliknya. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/2660/C.3 tanggal 09 Nopember 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya terdapat potongan kayu yang berlubang didalamnya berisi plastik kecil isi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isinya 0,22 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bantul, 08 Desember 2016 PENUNTUT UMUM
HEALLI MULYAWATI S, S.H. Jaksa Pratama NIP.19850416 200712 2 003
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
