Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) IRDHANY KUSMARASARI, SH KISWALTORO als TORO bin KASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-953/M.4.12.3/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWALTORO als TORO bin KASIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa KISWALTORO alias TORO bin KASIDI, pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021  sekitar pukul 18.00 Wib dan sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di sawahan, RT. 001, Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 18.00 wib, saksi Tri Margiyanto bertemu terdakwa di rumah terdakwa di Sawahan, RT. 001, Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, saksi Tri Margiyanto bekerja di rumah terdakwa untuk merawat burung merpati milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah platik klip yang berisi 20 (duapuluh) butir pil  warna putih berlambang Y kepada saksi Tri Margiyanto sebagai upah merawat burung merpati milik terdakwa dengan mengatkan “Nyoh tak kei?ini saya beri” dan diterima oleh saksi Tri Margiyanto, kemudian oleh saksi Tri Margiyanto pil tersebut diminum sebanyak 4 (empat) butir dan sisanya 16 (enam belas) butir disimpan oleh saksi Tri Margiyanto di dalam bekas kemasan rokok Crystal di atas eternit didalam kamarnya.
 
 
• Bahwa kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib, saksi Nico Anggoro berada di rumah terdakwa sedang bermain dan minum minuman beralkohol bersama dengan terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa memberikan 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Nico Anggoro dengan mengatakan “Nyoh iki tak kei/ini saya beri” dan diterima oleh saksi Nico Anggoro, kemudian pil tersebut disimpan oleh saksi Nico Anggoro di dalam bungkus bekas rokok Lodjie lalu dibuang oleh saksi Nico Anggoro di pinggir sawah didekat rumahnya karena saksi Nico merasa takut.      
• Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa berhasil ditangkap diamankan oleh petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul di rumah terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik bening yang setiap plastik berisi 50 (limapuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam sangkar burung merpati di rumah terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang didapat dengan cara barter dengan saksi M Thoyibin alias Bimbim menggunakan 10 (sepuluh) tablet opizolam pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekitar jam 20.30 Wib di pinggir Jalan Samas sebelah utara SMA 1 Bambanglipuro.
• Bahwa terdakwa juga mengaku sebelumnya pada bulan Desember 2020 telah membeli 100 (seratus) butir pil sapi warna putih dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) namun barang tersebut sebagian telah habis dikonsumsi dan sebanyak 20 (duapuluh) butir telah diberikan kepada saksi Tri Mardiyanto dan 3 (tiga) butir telah diberikan kepada saksi Nico Anggoro.                        
• Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap dan mengamankan saksi Tri Margiyanto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  barang berupa 1 (satu) buah bekas kemasan rokok Crystal yang didalamya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi 16 (enam belas) butir pil warna putih berlambang Y di atas eternit di dalam kamar saksi Tri Mardiyanto, yang diakui diperoleh dengan cara diberi oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 18.00 Wib di rumah terdakwa di Sawahan, RT. 001, Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
• Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga menangkap dan mengamankan saksi Nico Anggoro dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang berupa narkoba namun saat diinterogasi saksi mengaku pernah diberi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekitar jam 21.00 Wib di rumah terdakwa di Sawahan, RT. 001, Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul dan karena takut maka oleh saksi Nico Anggoro pil tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Lodjie lalu dibuang di pinggir sawah dekat rumah saksi Nico Anggoro dan pil tersebut berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul.
• Bahwa 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir yang disita dari terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok Crystal yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Tri Mardiyanto, dan 1 (satu) bungkus rokok Lodjie berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Nico Anggoro,   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 453/NOF/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. H. Slamet Iswanto, SH. memperoleh kesimpulan : 
o BB-1004/2021/NOF, BB-1005/2021/NOF dan BB-1006/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
o Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 20 (duapuluh) butir kepada saksi Tri Mardiyanto dan 3 (tiga) butir kepada saksi Nico Anggoro tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
                                                                                          
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya