Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.BASRI Bin BAMBANG SUPANGAT
2.SUBANDRIO Anak Dari HANTO SUMARTO
3.BOWO SARIYANTO Bin SUHARDI
4.WAHYU MARGONO Bin WAGIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/M.4.12.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Bin BAMBANG SUPANGAT[Penahanan]
2SUBANDRIO Anak Dari HANTO SUMARTO[Penahanan]
3BOWO SARIYANTO Bin SUHARDI[Penahanan]
4WAHYU MARGONO Bin WAGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa BASRI Bin BAMBANG SUPANGAT, terdakwa SUBANDRIO Anak Dari HANTO SUMARTO, terdakwa BOWO SARIYANTO Bin SUHARDI, dan terdakwa WAHYU MARGONO Bin WAGIMAN pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di gubuk tidak permanen yang atapnya dari terpalatau baliho pada kebun kosong diujung kampung pinggir sungai yang beralamat di Dusun Sidorejo RT 008, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Polisi Sat Reskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan terhadap diduga telah sering terjadi tindak pidana perjudian dadu jenis BK (besar kecil) di daerah Dusun Sidorejo RT 008, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian dapat diamankan 10 (sepuluh) orang yang mana setelah dilakukan interogasi 6 (enam) orang melakukan perjudian dan 4 (empat) orang lainnya tidak ikut melakukan perjudian namun berada di area atau lokasi perjudian, Identitas 6 (enam) orang yang diamankan dalam perkara perjudian dadu jenis BK (besar kecil) tersebut yaitu : BASRI, SUBANDRIO, BOWO SARIYANTO, WAHYU MARGONO, LILIK WIDYANTARA dan AGUS DARYATMO, dimana mereka sedang melakukan perjudian jenis BK / Besar - Kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah meja yang diatasnya terdapat kertas bergambar mata dadu dan tulisan B-K, 3 ( tiga ) buah dadu,  1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah kayu bulat untuk alas tempurung, 1 (satu) paket penanda pemasangan angka dadu dan ditemukan uang tunai total sebesar Rp. 13.510.000.- (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai taruhannya.
  • Bahwa peran dari para bandar dan pemain perjudian dadu BK tersebut adalah :
  1. Terdakwa BARSI sebagai Bandar tetap, mempersiapkan peralatan dadu jenis BK (besar kecil) antara lain 3 (tiga) buah mata dadu warna merah dan 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya, Menaruh mata dadu di alas kayu berbentuk bulat kemudian menutupnya menggunakan batok kelapa lalu mengocoknya dan meletakkannya, Membuka batok kelapa dan mengatakan hasilnya yaitu besar atau kecil.
  2. Terdakwa SUBANDRIYO menarik uang di huruf “B” apabila dalam permainan dadu jenis BK tersebut yang keluar angka kecil untuk kemudian menata uangnya, Membayari pemasang taruhan apabila tebakannya dijumlah keluar angka Besar.
  3. Terdakwa BOWO SARIYANTO menarik uang di huruf “K” apabila dalam permainan dadu jenis BK tersebut yang keluar angka besar untuk kemudian menata uangnya, Membayari pemasang taruhan apabila tebakannya dijumlah keluar angka kecil.
  4. Terdakwa WAHYU MARGONO membayar pemasang taruhan apabila tebakannya benar yang mana uang taruhannya di taruh di atas gambar mata dadu, Menarik uang pemasang taruhan yang menebak di lembaran angka apabila tebakannya salah.
  5. Saksi LILIK WIDYANTARA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) sebagai pemasang taruhan, meletakkan uang taruhannya di 1 (satu) buah meja yang diatasnya terdapat kertas bergambar mata dadu dan tulisan B-K.
  6. Saksi AGUS DARYATMO (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) sebagai “PENCIAK” atau sampingan/pinggiran yaitu bertaruh dengan sesama pemain lain, tetapi acuannya tetap hasil dari kocokan dadu yang dilakukan bandar dalam arena tersebut.
  • Bahwa permainan judi dadu BK (besar kecil) tersebut dimainkan dengan cara Bandar (Terdakwa BASRI) mempersiapkan peralatan dadu jenis BK (besar kecil) antara lain 3 (tiga) buah mata dadu dan 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya serta di lokasi kejadian sudah ada meja yang sudah ada tebakannya bergambar mata dadu bertuliskan B-K, setelah peralatan siap kemudian sebagai kasir kecil Terdakwa BOWO memposisikan dirinya di sebelah kiri bandar, Terdakwa WAHYU sebagai kasir angka memposisikan dirinya di barat meja, dan Terdakwa BANDRIYO sebagai kasir besar memposisikan diri di sebelah kanan bandar sedangkan pemasang taruhan posisi berada di depan bandar, setelah itu bandar menaruh mata dadu di alas kayu berbentuk bulat kemudian menutupnya menggunakan batok kelapa lalu mengocoknya dan meletakkannya, selanjutnya para pemasang taruhan menaruh uang taruhan miliknya di huruf B atau K atau di angka di 1 (satu) alas / meja bergambar mata dadu bertuliskan huruf B-K, setelah tidak ada lagi yang memasang taruhan, kemudian bandar membuka batok kelapa dan apabila yang keluar kecil bandar mengatakan “KECIL” dan apabila yang keluar besar bandar mengatakan “BESAR”, selanjutnya apabila taruhan yang dipasang oleh pemasang tepat maka pemasang akan mendapatkan hadiah kelipatan dari uang yang dia pasang di atas gambar tebakan, apabila tebakannya kecil akan mendapatkan uang dari kasir kecil (terdakwa BOWO), apabila tebakannya besar akan mendapatkan uang dari kasir besar (terdakwa BANDRIYO) dan apabila tebakannya di angka (dan tepat / keluar) maka akan mendapatkan uang dari kasir angka (terdakwa WAHYU), namun apabila kalah, uang milik para pemasang taruhan akan di tarik oleh masing-masing kasir (apabila kalah dan memasang di kecil ditarik oleh kasir kecil (Terdakwa BOWO), apabila kalah dan memasang di besar ditarik oleh kasir besar (terdakwa BANDRIYO) dan apabila kalah dan memasang di angka ditarik oleh kasir angka (terdakwa WAHYU) permainan judi tersebut dilakukan sejak kapan Para terdakwa tidak tahu pastinya, namun Terdakwa BARSI mulai membandari di tempat tersebut sudah satu mingguan dengan undangan panitia dari orang yang bernama MARCELL (DPO).
  • Bahwa perjudian yang para terdakwa lakukan tersebut dengan aturan bermain dimana seorang bandar berikut kasir dan beberapa pemasang taruhan, dengan cara bandar membawa alat berupa tempurung untuk pengocok dadu, 3 (tiga) buah dadu, dan 1 (satu) buah alas kayu tempurung, bandar mengocok dadu di dalam batok kelapa dan pemasang taruhan memasang uang taruhan di atas angka tebakan, apabila taruhan yang dipasang oleh pemasang tepat (angka besar dari nilai dadu 11-17 atau angka kecil dari nilai dadu 4-10 atau tebakan angka) maka pemasang akan mendapatkan hadiah kelipatan dari uang yang dia pasang di atas gambar tebakan, dalam permainan judi dadu BK (besar kecil) tersebut terdapat beberapa hadiah yang dijanjikan bagi para pemasang yang tepat menebak kocokan dadu yaitu :
  1. Apabila Pemasang menebak gambar besar / kecil dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 1 kali dari uang taruhan.
  2. Apabila Pemasang menebak gambar 1 ( satu ) angka dadu dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 1 kali dari uang taruhan.
  3. Apabila Pemasang menebak gambar 2 ( dua ) angka dadu / KAYUN dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 6 kali dari uang taruhan.
  4. Apabila Pemasang menebak gambar 3 (tiga) angka dadu / WANALO dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 20 kali dari uang taruhan.
  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pada pukul 18.00 WIB perjudian dadu tersebut awalnya dibandari oleh terdakwa SUBANDRIO dengan perkiraan sebanyak 25 kali kopyokan dadu rata-rata pemasang taruhan berkisar Rp. 25.000,00 s/d 300.000,00 kemudian pukul 22.00 WIB Terdakwa BARSI melanjutkan menjadi bandar kemudian sudah melakukan sekira 30 kali kopyokan / guncangan dadu sampai dengan di tangkap tangan oleh petugas dengan nilai taruhan berkisar Rp. 500.000,00 s/d Rp. 800.000,00. untuk uang yang berhasil diamankan adalah :
  1. Uang stok bandar Rp. 11.000.000,00
  2. Uang pembayaran jika ada yang dapat Rp. 1.000.000,00
  3. Uang hasil judi dari para penebak dadu Rp. 145.000,00, Rp. 315.000,00 dan Rp. 100.000,00
  4. kemudian ada beberapa uang yang ada di atas meja tebakan uang dari para penebak dadu ada sekira Rp. 950.000,00.
  • Bahwa yang dimaksud dengan bandar putihan/ bandar pinggiran/bandar ciak adalah mereka yang juga berjudi dengan cara mengambil maksimal 50 ?ri uang taruhan yang dipasang pemain di gambar tebakan yang nantinya jika pemain kalah uang tersebut akan dimiliki oleh bandar ciak jika pemain menang maka bandar ciak akan membayar kelipatannya kepada pemain/pemasang.
  • Bahwa posisi para bandar dan pemain dalam permainan perjudian dadu BK tersebut adalah :
  1. Terdakwa BARSI menghadap ke selatan dan berada di samping kiri terdakwa WAHYU.
  2. Terdakwa WAHYU MARGONO menghadap ke arah timur dan berada di samping kanan Terdakwa SUBANDRIYO
  3. Terdakwa SUBANDRIYO menghadap ke arah selatan berada dipojok barat.
  4. Terdakwa BOWO SARIYANTO menghadap selatan dan berada di samping kiri Terdakwa BARSI
  5. Saksi LILIK WIDYANTARA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) menghadap selatan dan berada di samping kiri Terdakwa BOWO.
  6. Saksi AGUS DARYATMO (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) menghadap utara dan berada dipojok timur.
  • Bahwa para terdakwa dalam menjalankan praktik perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak menggunakan keahlian tertentu, melainkan hanya berdasarkan keberuntungan semata. 

-------- Perbuatan Terdakwa BASRI Bin BAMBANG SUPANGAT, terdakwa SUBANDRIO Anak Dari HANTO SUMARTO, terdakwa BOWO SARIYANTO Bin SUHARDI, dan terdakwa WAHYU MARGONO Bin WAGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya