| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa YANTI WIDYANINGSIH Binti SUKIRNO bersama dengan Sdr. SANTI (DPO), pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebelah barat Jembatan Siluk Selopamioro Imogiri Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr. SANTI (DPO), mendatangi rental sepeda motor “Motorin Aja” milik saksi Angga Wahyu Kurniawan yang beralamat di Pringgolayan Rt.005 Banguntapan Bantul dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa bilang kepada saksi Angga Wahyu Kurniawan “Mas, saya mau sewa sepeda motor untuk jualan cemilan” dan dijawab oleh saksi Angga Wahyu Kurniawan “Ya mbak, yang penting lancar sewanya”, kemudian terdakwa dan Sdr. Santi (DPO) mau menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 dengan harga sewa per harinya sebesar Rp.80.000,- dan sudah ada kesepakatan mau menyewa selama ± 1 bulan dengan pembayaran sewa tiap 2 hari sekali, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) langsung membayar sewa motor untuk 2 hari sebesar Rp.160.000,- dan terdakwa mengisi nota sewa rental 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) langsung membawa 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 menuju ke rumah Sdr. SANTI (DPO).
- Berikut untuk rincian biaya sewa sepeda motor milik saksi Angga Wahyu Kurniawan yang disewa oleh terdakwa bersama dengan Sdri. Santi (DPO) :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, saksi Angga Wahyu Kurniawan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan maksud untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya, kemudian terdakwa membayar untuk 2 (dua) hari berikutnya sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) melalui transfer ke nomor rekening milik saksi Angga Wahyu Kurniawan dan berulang sampai dengan tanggal 16 Maret 2025, kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Juni 2025 terdakwa mulai melanggar kesepakatan untuk membayar sewa motor, sehingga terdakwa menunggak dalam membayar sewa rental sepeda motor dan terdakwa hanya membayar sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk per minggunya dan kadang hanya membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk per minggunya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi Angga Wahyu Kurniawan), terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) telah menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 dengan kenalannya Sdr. Santi (DPO) yang bernama saksi Jumardi dan ketemuan di jembatan Siluk Imogiri Bantul dan setelah ketemuan dengan saksi Jumardi, akhirnya disepakati harga gadai terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 sebesar Rp.3.000.000,-, dan uang gadai tersebut dibagi 2 yaitu : terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.000.000,- dan Sdr. Santi (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000,-.
- Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) dalam menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 tidak ada ijin dari saksi Angga Wahyu Kurniawan selaku pemilik dari sepeda motor tersebut dan uang hasil dari menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 telah dibagi antara terdakwa dengan Sdr. Santi (DPO) dan digunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa dan Sdr. Santi (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, saksi Angga Wahyu Kurniawan mempunyai inisiatif untuk mencari sepeda motor yang disewa oleh terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) dengan cara melacak GPS yang terdapat di sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan Sdr. Santi (DPO) dan akhirnya saksi Angga Wahyu Kurniawan mengetahui kalau sepeda motor tersebut berada di daerah Siluk Imogiri Bantul dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung mencari dan menemukan sepeda motor tersebut di dalam rumah saksi Jumardi, kemudian saksi Jumardi memberitahu kalau Sdri. Santi (DPO) dan terdakwa telah menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Jumardi dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung memberitahu kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya saksi Angga Wahyu Kurniawan, namun saksi Jumardi tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung bilang kepada saksi Jumardi kalau sepeda motornya tidak boleh dipindah tangankan lagi (digadai), kemudian saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung berpamitan untuk pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO), saksi Angga Wahyu Kurniawan selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014, menderita kerugian sebesar Rp.9.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa YANTI WIDYANINGSIH Binti SUKIRNO bersama dengan Sdr. SANTI (DPO), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rental sepeda motor milik saksi Angga Wahyu Kurniawan yang beralamat di Pringgolayan Rt.005 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa bersama dengan Sdr. SANTI (DPO), yang berniat akan menggadaikan sepeda motor milik orang lain, lalu mendatangi rental sepeda motor “Motorin Aja” milik saksi Angga Wahyu Kurniawan yang beralamat di Pringgolayan Rt.005 Banguntapan Bantul dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa langsung bilang kepada saksi Angga Wahyu Kurniawan dengan kata-kata “Mas, saya mau sewa sepeda motor untuk jualan cemilan dan terdakwa mau sewa selama ± 1 minggu” dan saksi Angga Wahyu Kurniawan percaya dengan kata-kata terdakwa langsung menjawab “Ya mbak, yang penting lancar sewanya”, kemudian terdakwa dan Sdr. Santi (DPO) mau menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 dengan harga sewa per harinya sebesar Rp.80.000,- dan sudah ada kesepakatan dengan pembayaran sewa tiap 2 hari sekali, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) langsung membayar sewa motor untuk 2 hari sebesar Rp.160.000,- dan terdakwa mengisi nota sewa rental 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) langsung membawa 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 menuju ke rumah Sdr. SANTI (DPO).
- Berikut untuk rincian biaya sewa sepeda motor milik saksi Angga Wahyu Kurniawan yang disewa oleh terdakwa bersama dengan Sdri. Santi (DPO) :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, saksi Angga Wahyu Kurniawan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada terdakwa dengan maksud untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya, kemudian terdakwa membayar untuk 2 (dua) hari berikutnya sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah) melalui transfer ke nomor rekening milik saksi Angga Wahyu Kurniawan dan berulang sampai dengan tanggal 16 Maret 2025, kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Juni 2025 terdakwa mulai melanggar kesepakatan untuk membayar sewa motor, sehingga terdakwa menunggak dalam membayar sewa rental sepeda motor dan terdakwa hanya membayar sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk per minggunya dan kadang hanya membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk per minggunya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, saksi Angga Wahyu Kurniawan mempunyai inisiatif untuk mencari sepeda motor yang disewa oleh terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO) dengan cara melacak GPS yang terdapat di sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan Sdr. Santi (DPO) dan akhirnya saksi Angga Wahyu Kurniawan mengetahui kalau sepeda motor tersebut berada di daerah Siluk Imogiri Bantul dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung mencari dan menemukan sepeda motor tersebut di dalam rumah saksi Jumardi, kemudian saksi Jumardi memberitahu kalau Sdri. Santi (DPO) dan terdakwa telah menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Jumardi dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung memberitahu kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya saksi Angga Wahyu Kurniawan, namun saksi Jumardi tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut dan saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung bilang kepada saksi Jumardi kalau sepeda motornya tidak boleh dipindah tangankan lagi (digadai), kemudian saksi Angga Wahyu Kurniawan langsung berpamitan untuk pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Santi (DPO), saksi Angga Wahyu Kurniawan selaku pemilik 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : AB 6466 MH tahun 2014, menderita kerugian sebesar Rp.9.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |