| Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I. SULIS PRASETYO als. KIMPUL BIN SUBENO bersama -sama dengan terdakwa II. DEDI SYAMBUDI ALS. JEDIT BIN KAMISAR , pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di tanggul bulak sawah yang terletak di Dsn. Gegunung Ds. Tirtohargo Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul“telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib , terdakwa II. Dedy Syambudi Als. Jedit Bin Kamisar (alm) menjemput terdakwa I. Sulis Prasetyo als. Kimpul dirumahnya yang beralamat di Ds. Glondog, Donotirto Kretek Bantul, selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk minum-minuman keras jenis Bir dan Ciu dirumah terdakwa II sambil main judi slot sampai pukul 02.00 dini hari, selanjutnya terdakwa I. SULIS PRASETYO ALS. KIMPUL mengajak terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit untuk keluar muter-muter jalan sampai didaerah Sanden , selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sempat mengambil 1(satu) ekor ayam jantan yang terletak di kendang yang berada dibelakang rumah warga, selanjutnya mereka terdakwa kembali lagi kerumah terdakwa II dan melanjutkan untuk bermain judi Slot;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa I. Sulis Prasetyo .als. Kimpul mengajak terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit untuk keluar jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna hitam (tanpa plat nomor dan STNK) milik terdakwa II, dimana terdakwa I. Sulis Prasetyo ALS. Kimpul bertindak sebagai Joki sepeda motor sedangkan terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit yang membonceng sepeda motor tersebut, selanjutnya saat dalam perjalanan tersebut terdakwa I. Sulis Prasetyo als. Kimpul menyampaikan niatnya kepada terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit untuk mengambil barang milik orang lain, saat itu terdakwa II. Dedy Syambudi sempat menolak ajakan terdakwa I dengan alasan karena hari sudah menjelang pagi dan takut perbuatannya akan diketahui orang lain. selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II terus memacu sepeda motornya hingga sampai dipersawahan di daerah Kretek Bantul , lalu terdakwa I dan tedakwa II melihat ada sepeda motor honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ yang ditinggal pemiliknya ditanggul dekat pinggir sawah yang kuncinya masih menancap diatas sepada motor tersebut , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ tersebut, selanjutnya terdakwa I. Sulis Prasetyo als. Kimpul menghentikan sepeda motornya lalu turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ dan mengontak kunci sepeda motor yang masih menancap di sepeda motor tersebut, lalu dihidupkan dan dibawa oleh terdakwa I, sedangkan terdakwa II masih menunggu diatas sepeda motor Suzuki FU sambil mengawasi situasi disekitar sawah tersebut,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ tersebut lalu terdakwa I mengendarainya kearah timur sedangkan terdakwa II. Mengendarai sepeda motor Suzuki FU tersebut lalu terdakwa I membawa sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tersebut ketempat FARIS NUGROHO di Dsn. Tluren Rt. 02 Ds. Tirtomulyo Kec. Kretek Kab. Bantul untuk dititipkan disana, sedangkan terdakwa II. Dedi Syambudi als. Jedit langsung pulang kerumahnya, selanjutnya sesampainya di rumah FARIS NUGROHO terdakwa I melepaskan plat nomor sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tersebut lalu untuk menghilangkan jejak terdakwa I juga membakar plat nomor sepeda motor Honda Vario tersebut, setelah itu terdakwa I pergi kerumah terdakwa II. Dedi Syambudi als. Jedit untuk memberitahukan kepada terdakwa II kalau sepeda motor yang mereka ambil tersebut telah dititipkan ditempat yang aman, selanjutnya terdakwa I menunggu sambil bermain dirumah terdakwa , kemudian pada tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib , setelah mendapatkan laporan dari saksi korban BAGUS CAHYONO dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,Petugas Kepolisian Sektor Kretek kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa I. SULIS PRASETYO als. KIMPUL BIN SUBENO bersama -sama dengan terdakwa II. DEDI SYAMBUDI ALS. JEDIT BIN KAMISAR mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ tersebut tampa seijin dan sepengetahuan saksi BAGUS CAHYONO selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi BAGUS CAHYONO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan mereka terdakwa I. Sulis Prasetyo als.Kimpul dan terdakwa II . Dedy Syambudi als. Jedit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |