Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
1.SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO
2.DEDI SYAMBUDI Alias JEDIT Bin KAMISAR (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 337/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3964/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIS PRASETYO Alias KIMPUL Bin SUBENO[Penahanan]
2DEDI SYAMBUDI Alias JEDIT Bin KAMISAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  mereka terdakwa I. SULIS PRASETYO als. KIMPUL BIN SUBENO  bersama -sama  dengan  terdakwa II. DEDI SYAMBUDI ALS. JEDIT  BIN KAMISAR ,  pada hari Sabtu tanggal  16 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan  Agustus 2025, bertempat di tanggul bulak sawah  yang terletak  di Dsn.  Gegunung Ds. Tirtohargo  Kec. Kretek  Kab.  Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantultelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan  bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025  sekira pukul 19.00 Wib , terdakwa II. Dedy Syambudi Als. Jedit  Bin Kamisar  (alm)  menjemput  terdakwa I. Sulis Prasetyo  als. Kimpul  dirumahnya  yang beralamat di Ds. Glondog, Donotirto Kretek Bantul, selanjutnya  terdakwa II mengajak  terdakwa I untuk  minum-minuman keras jenis Bir dan Ciu  dirumah terdakwa II  sambil main judi slot  sampai pukul 02.00 dini hari, selanjutnya terdakwa I. SULIS PRASETYO ALS. KIMPUL mengajak terdakwa II. Dedy  Syambudi als. Jedit untuk keluar  muter-muter jalan sampai didaerah Sanden , selanjutnya  terdakwa I dan terdakwa II  sempat mengambil 1(satu) ekor ayam  jantan yang  terletak di kendang  yang berada dibelakang rumah warga, selanjutnya mereka  terdakwa  kembali lagi kerumah terdakwa II dan melanjutkan untuk bermain judi Slot;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib  terdakwa I. Sulis  Prasetyo .als. Kimpul  mengajak terdakwa II. Dedy Syambudi als.  Jedit untuk keluar jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor  Suzuki  Fu warna hitam   (tanpa plat nomor  dan STNK) milik terdakwa II, dimana terdakwa I. Sulis Prasetyo  ALS. Kimpul  bertindak sebagai Joki sepeda motor sedangkan terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit  yang membonceng  sepeda motor tersebut, selanjutnya saat dalam perjalanan tersebut terdakwa I. Sulis  Prasetyo als. Kimpul   menyampaikan  niatnya kepada terdakwa II. Dedy Syambudi als. Jedit untuk mengambil barang milik orang lain, saat itu terdakwa  II. Dedy Syambudi  sempat menolak ajakan terdakwa I  dengan alasan karena hari  sudah menjelang pagi dan takut perbuatannya akan diketahui orang lain. selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II terus memacu sepeda motornya  hingga sampai dipersawahan  di daerah Kretek  Bantul , lalu  terdakwa I dan tedakwa II  melihat ada sepeda motor honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ  yang ditinggal pemiliknya ditanggul  dekat pinggir sawah  yang kuncinya masih menancap diatas sepada motor tersebut , selanjutnya mereka terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambil  barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam  Nopol. K 2780 EZ  tersebut, selanjutnya terdakwa  I. Sulis  Prasetyo als.  Kimpul  menghentikan sepeda motornya  lalu turun dan mendekati sepeda motor Honda Vario  warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ   dan mengontak kunci sepeda motor yang masih menancap di sepeda motor  tersebut, lalu dihidupkan dan dibawa oleh terdakwa I, sedangkan terdakwa II masih menunggu diatas sepeda motor Suzuki FU  sambil  mengawasi situasi disekitar sawah tersebut,
  • Bahwa selanjutnya setelah  terdakwa I  berhasil mengambil sepeda motor  Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ  tersebut lalu terdakwa I mengendarainya kearah timur sedangkan terdakwa II. Mengendarai sepeda motor Suzuki  FU  tersebut lalu terdakwa I  membawa sepeda motor  Honda Vario warna merah hitam tersebut ketempat  FARIS  NUGROHO  di  Dsn.  Tluren  Rt. 02  Ds.  Tirtomulyo Kec. Kretek  Kab. Bantul untuk dititipkan disana, sedangkan  terdakwa II. Dedi Syambudi als. Jedit  langsung pulang kerumahnya, selanjutnya sesampainya di rumah FARIS NUGROHO   terdakwa I melepaskan plat nomor sepeda motor  Honda Vario  warna merah hitam  tersebut  lalu untuk menghilangkan jejak terdakwa I  juga membakar  plat nomor sepeda motor Honda Vario  tersebut, setelah itu terdakwa I pergi kerumah terdakwa II. Dedi Syambudi als. Jedit  untuk memberitahukan kepada terdakwa II kalau sepeda  motor yang mereka  ambil  tersebut telah dititipkan ditempat yang aman, selanjutnya terdakwa I menunggu sambil bermain dirumah terdakwa , kemudian   pada  tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib , setelah mendapatkan laporan  dari saksi korban BAGUS CAHYONO dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar  tempat kejadian perkara,Petugas  Kepolisian Sektor Kretek  kemudian melakukan penangkapan  terhadap terdakwa I dan terdakwa II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I. SULIS PRASETYO als. KIMPUL BIN SUBENO  bersama -sama  dengan  terdakwa II. DEDI SYAMBUDI ALS. JEDIT  BIN KAMISAR mengambil barang berupa  1 (satu)  unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol. K 2780 EZ tersebut tampa seijin dan sepengetahuan saksi BAGUS CAHYONO selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian  tersebut  saksi BAGUS CAHYONO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

  
----------Perbuatan mereka terdakwa I. Sulis Prasetyo als.Kimpul  dan terdakwa II . Dedy Syambudi als. Jedit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4   KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya