| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO bin MARYOTO,pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di sebelah utara lapangan sepak Bola Kebonagung, Imogiri, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib, saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER menghubungi terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO dengan cara mengirim pesan melalui WA dan bilang “goleke Nang, tulung” (yang dimaksud nyari pil sapi) , selanjutnya saat itu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menyanggupi dan mengatakan “yo sek,,tak tekoke” lalu saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER mengatakan “yoh tak tunggu” , kemudian terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO langsung menghubungi saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mengirim pesan melalui WA dan menanyakan “ ijeh ora ?” (yang dimaksud adalah pil sapi) lalu dijawab saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO “ijeh” lalu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO mengatakan lagi “yo..sek tak njaluk duit” (ya..sebentar tak minta uang dulu) kemudian setelah itu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menghubungi lagi saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER dan bertanya lagi kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, “meh golek piro “ lalu saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER menjawab, “4 nek ono” kemudian terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menjawab lagi, “ ono”.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO WA lagi kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER dan menanyakan keberadaan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER dimana, selanjutnya saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER menjawab, “sek dilit lagi nang rumah Sakit nunggu bojone masku bayen” lalu saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER WA lagi kepada terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, “duite COD nang kulon prapatan Barongan“ selanjutnya terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menjawab lagi, “yo...otw alon -alon”, setelah itu terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER ditempat yang telah disepakati lalu saksi JOKO TRI SUSILO langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000,-kepada terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, dengan kesepakatan nantinya terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO akan menyerahkan pil warna putih dengan lambang huruf Y sebanyak 4 (empat) bungkus masing-masing tiap bungkus berisi 10 butir,
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menerima uang sebesar Rp. 160.000,- dari saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO langsung menghubungi saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO untuk membeli pil dengan lambang huruf Y tersebut, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO sampai dirumah saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO lalu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000,- kepada saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO, namun karena saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO hanya memiliki 35 butir pil dengan lambang huruf Y tersebut, maka saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO memberikan kembalian uang sebesar Rp. 20.000,-kepada terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, kemudian sekira pukul 21.45 wib terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO janjian untuk bertemu dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER di lapangan sepak bola Kebonagung Imogiri Bantul untuk menyerahkan obat warna putih dengan simbol huruf Y tersebut kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, selanjutnya karena gerak-gerik terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO bersama dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER mencurigakan maka mereka ditangkap oleh Petugas Polres Bantul yang melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya mereka ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-, 1(satu) bekas bungkus rokok Gudang garam surya 12 disaku jaket jumper yang didalam nya berisi 3 (tiga) plastic klik bening yang masing-masing berisi 10 (sepulu) butir pil dengan simbol huruf Y, 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbol huruf Y, selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER dan mengaku mendapatkan Pil warna putih dengan simbol huruf Y tersebut dari terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna hitam dengan sim card AXSIS dengan nomor wa 083816432288 Yang digunakan oleh terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO untuk transaksi pil warna putih dengan simbol huruf Y;
- Bahwa obat/pil dengan simbol (Y) warna putih yang diserahkan terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1066/NOF/2023 tanggal 14 April 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-2272/2023/NOF dan BB-2273/2023/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;
----------- Perbuatan terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO bin MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |