Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Tri Susanti, SH MH
FERDI ANANG PRAMUDITO bin MARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2241/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI ANANG PRAMUDITO bin MARYOTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkFERDI ANANG PRAMUDITO bin MARYOTO
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa FERDI ANANG  PRAMUDITO  bin MARYOTO,pada hari Senin  tanggal 27 Maret  2023  sekira pukul 22.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Maret  2023, bertempat di  sebelah utara lapangan  sepak Bola  Kebonagung, Imogiri, Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari  Senin  tanggal 27 Maret 2023  sekira pukul  16.30 Wib, saksi JOKO TRI SUSILO Alias  JOKER  menghubungi terdakwa  FERDI ANANG  PRAMUDITO  Bin MARYOTO dengan cara mengirim pesan melalui WA  dan bilang “goleke  Nang, tulung” (yang dimaksud nyari pil sapi) , selanjutnya saat itu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO  menyanggupi   dan mengatakan “yo sek,,tak tekoke” lalu   saksi  JOKO TRI SUSILO Alias JOKER mengatakan “yoh tak tunggu” ,   kemudian terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO langsung menghubungi saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO (terdakwa dalam  berkas perkara terpisah)  dengan cara mengirim  pesan melalui WA dan menanyakan “ ijeh ora ?” (yang dimaksud adalah pil sapi) lalu dijawab  saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO “ijeh” lalu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO mengatakan lagi “yo..sek tak njaluk duit” (ya..sebentar  tak minta uang dulu) kemudian setelah itu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menghubungi lagi saksi  JOKO TRI SUSILO Alias JOKER  dan bertanya lagi kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, “meh golek piro “ lalu saksi  JOKO TRI SUSILO Alias JOKER menjawab, “4 nek ono” kemudian  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menjawab lagi, “ ono”.
  • Bahwa kemudian setelah itu  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO  WA lagi kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER  dan menanyakan keberadaan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER  dimana, selanjutnya saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER menjawab, “sek dilit  lagi nang  rumah Sakit  nunggu bojone masku bayen”  lalu saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER WA lagi kepada terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, “duite COD nang kulon prapatan  Barongan“ selanjutnya terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menjawab lagi, “yo...otw alon -alon”, setelah itu  terdakwa menuju ke tempat yang telah disepakati  dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, kemudian sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa bertemu dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER ditempat  yang telah  disepakati lalu saksi JOKO TRI SUSILO langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 160.000,-kepada  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, dengan kesepakatan nantinya  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO akan menyerahkan pil warna putih dengan  lambang huruf Y  sebanyak  4 (empat) bungkus masing-masing tiap bungkus berisi 10 butir,
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menerima uang  sebesar Rp. 160.000,- dari saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO langsung menghubungi saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO untuk membeli pil  dengan  lambang huruf Y tersebut, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO sampai dirumah saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO lalu terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO menyerahkan  uang sebesar Rp. 160.000,- kepada saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO, namun karena saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO hanya memiliki 35 butir pil dengan lambang huruf Y tersebut, maka saksi ZAKI ANGGA SAPUTRA Bin SUGIYANTO memberikan  kembalian  uang sebesar Rp. 20.000,-kepada  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, kemudian sekira pukul 21.45 wib terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO janjian  untuk bertemu dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER di lapangan  sepak bola Kebonagung Imogiri  Bantul untuk menyerahkan  obat warna putih dengan simbol huruf Y  tersebut kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER, selanjutnya karena gerak-gerik terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO bersama dengan saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER mencurigakan maka mereka  ditangkap oleh Petugas Polres Bantul yang melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya mereka ditangkap dan saat dilakukan  penggeledahan  terhadap saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang kertas pecahan  Rp. 20.000,-, 1(satu) bekas bungkus  rokok Gudang garam surya 12  disaku jaket jumper  yang didalam nya berisi 3 (tiga) plastic  klik bening yang masing-masing berisi 10 (sepulu)  butir pil dengan simbol huruf Y, 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 5 (lima) butir  pil warna putih dengan simbol huruf Y, selanjutnya petugas melakukan interogasi  terhadap saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER  dan mengaku mendapatkan Pil warna putih dengan simbol huruf Y tersebut dari terdakwa  FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan  terhadap  terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO  dan menemukan  barang bukti berupa 1 (satu)  buah HP merk XIOMI warna hitam  dengan sim card AXSIS  dengan nomor wa 083816432288 Yang digunakan oleh terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO untuk  transaksi pil warna putih dengan simbol huruf Y;
  • Bahwa obat/pil dengan simbol (Y) warna putih yang diserahkan terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO kepada saksi JOKO TRI SUSILO Alias JOKER tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa FERDI ANANG PRAMUDITO Bin MARYOTO dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik   No Lab : 1066/NOF/2023 tanggal 14 April 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si, selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-2272/2023/NOF dan BB-2273/2023/NOF   yang berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;

  
----------- Perbuatan terdakwa FERDI ANANG  PRAMUDITO  bin MARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya