Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2017/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. NANAK RUMANSA Bin AMIR HAMZAH Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANAK RUMANSA Bin AMIR HAMZAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa NANAK RUMANSA bin AMIR HAMZAH pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.  Kojo  Rt.23 Ds. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil sesuatu benda berupa uang sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan MUGIHARTONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017, sekira pukul 21.00 Wib saksi Jayus bertemu dengan Terdakwa di terminal Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, karena Terdakwa baru keluar dari LP Pajangan dan tidak ada tempat tinggal maka saksi Jayus mengajak Terdakwa pulang kerumah bapak saksi Jayus yaitu saksi korban Mugihartono di Dsn.  Kojo  Rt.23 Ds. Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul.
Bahwa esok pagi harinya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar jam 09.00 WIb saksi Jayus pergi menjemput tamu sedangkan saksi korban Mugihartono sedag berada di belakang rumah sehingga Terdakwa memanfaatkan keadaan tersebut dengan masuk kedalam kamar saksi korban Mugihartono  dan melihat sebuah baju yang dicentelkan ditembok selanjutnya Terdakwa meraba-raba  saku atas baju tersebut dan mengambil isinya yaitu sebuah amplop yang berisi uang sebesar Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)  dan uang diluar amplop sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi diam-diam dari rumah saksi korban Mugihartono dengan membawa uang tersebut.
Bahwa uang milik saksi korban Mugihartono tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang-barang keperluan Terdakwa sehingga tersisa uang sebesar Rp.1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, saksi korban Mugihartono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 Bahwa  perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya