Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI SUSANTI, S.H,M.H
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
ALDI WIJAYANTO Alias ALDI Bin AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H,M.H
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI WIJAYANTO Alias ALDI Bin AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung Warmindo Modalan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib, saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menghubungi saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO melalui WA dengan maksud untuk membeli pil warna putih berlambang Y, dengan cara saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO bilang, “Halo den”, yang dijawab oleh saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO, “pie den” (Gimana mas), lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO berkata, “iki arep golek neh tapi iso diterke ra” (ini mau beli lagi tapi bisa diantarkan tidak), kemudian saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menjawab, “ra iso e den, ra ono motor e den” (ga bisa mas, ga ada motornya). Setelah itu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO bilang, “waduh, yo sek engko tak WA neh” (waduh, nanti saya WA lagi), dan dijawab oleh saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO, “ok den” (oke mas). Kemudian selang beberapa waktu, saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO kirim WA kepada saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO, “koncomu raono sek iso ngeterke po den” (Temanmu ga ada yang bisa mengantar apa mas), lalu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menjawab, “ra ono je, opo neng parkiran daerah  kota gede” (tidak ada, apa di parkiran daerah Kota Gede), lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menjawab, “cerak omahku, sisan dolan wae” (dekat rumahku, sekalian main saja), kemudian terdakwa bilang, “parkiran gonaku wae malah aman” (Parkiran termpatku saja malah aman), lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menjawab, “yo wes neng warmindo daerah modalan wae, soale aku sisan meh metu ngidul” ( ya sudah di warmindo daerah Modalan saja, soalnya saya sekalian keluar kearah selatan”, kemudian saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menjawab, “ngendi kui aku ra ngerti” (dimana itu saya tidak tahu), lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menjawab, “engko tak sharelock” (nanti saya share lock), lalu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO berkata, “oke tak adus-adus sek” (oke saya mandi dulu). Setelah menerima pesanan dari saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO tersebut, kemudian saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menghubungi terdakwa melalui WA dan telpon, saat itu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO bilang, “koe nendi jo?” (kamu dimana), gawakke 1 (yang dimaksud bawa 100 butir pil sapi) dimana saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO juga memberitahu terdakwa bahwa saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO yang memesan pil warna putih berlambang Y tersebut, lalu terdakwa menjawab, “yo”, dan sekira jam 17.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO sambil membawa 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO dalam keadaan dibungkus bekas rokok WIN filter. Selanjutnya saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO membawa 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y yang dibungkus bekas rokok WIN filter tersebut ke warmindo daerah Modalan, Banguntapan, Bantul untuk menemui saksi saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO. Tidak lama kemudian sekira jam 17.30 Wib saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO sampai di warung Warmindo, setelah itu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO dan saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO ngobrol sebentar, lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menyerahkan menyerahkan uang untuk membayar pil warna putih berlambang Y yang telah saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO beli sebelumnya. Setelah itu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok WIN Filter yang berisi pil warna putih berlambang Y kepada saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO, lalu saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO menaruh 1 (satu) box pil warna putih berlambang Y tersebut di atas meja makan warung.

  

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO telah sepakat untuk menjual pil warna putih berlambang Y secara bersama-sama, dimana terdakwa dan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari saksi RIZZI CANDRA ARDI ANTO Bin PURWANTO dengan cara pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 10.00 Wib ketika saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO bersama-sama dengan terdakwa, tiba-tiba Sdr ILHAM ARIFINO (belum tertangkap) menelpon saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO untuk menawari pil warna putih berlambang Y, kemudian saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO bilang kepada terdakwa, “gelem,ra dol sapi” (mau tidak jualan pil sapi), yang dijawab oleh terdakwa, “gelem”, setelah itu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO bilang, “iki ILHAM nawani” (ini ILHAM nawari), setelah itu terdakwa bilang, “yo” (ya), kemudian saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO bilang, “yo sesok nunggu ILHAM ngabari meneh”(ya besok nunggu ILHAM ngasi kabar lagi), yang dijawab oleh terdakwa, “yo rapopo”(ya tidak apa apa). Setelah terdakwa dan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO sepakat untuk menjual pil warna putih berlambang Y secara bersama-sama, selang 2 (dua) hari kemudian Sdr ILHAM menghubungi saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO melalui telpon yang memberitahu harga pil warna putih berlambang Y per toplesnya Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr ILHAM ARIFINO sempat telpon saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO dan menyampaikan bahwa nanti yang mengantar pil warna putih berlambang Y adalah saksi RIZZI CANDRA ARDI ANTO Bin PURWANTO. Setelah ada kesepakatan tersebut maka pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO mengambil pil warna putih berlambang Y dengan cara COD dengan saksi RIZZI CANDRA ARDI ANTO Bin PURWANTO dan pada saat itu saksi RIZZI CANDRA ARDI ANTO Bin PURWANTO menyerahkan 10 (sepuluh) toples masing-masing toples berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y. Setelah mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut, terdakwa bersama dengan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO pulang ke rumah terdakwa, setelah itu saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO menyerahkan pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan pil warna putih berlambang Y tersebut ke dalam almari.

  

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira jam 18.30 Wib di Warmindo, Dsn. Modalan, Kal. Banguntapan, Kab. Bantul, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH (keduanya anggota Polri) bersama team mengamankan saksi ALFI SYAHRI Bin RIYANTO dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok WIN filter yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y di atas meja yang digunakan saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO makan, sedangkan disaku celana saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO ditemukan 1 (satu) buah HP dan 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang ternyata pil warna putih berlambang Y tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya  saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH bersama team melakukan penangkapan terhadap saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO yang saat itu bersama dengan  saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO dan berhasil menemukan 1 (satu) buah HP dan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan pil warna putih berlambang  Y kepada saksi MUHAMMAD ALFI SYAHRI Bin RIYANTO. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO, ternyata pil warna putih berlambang Y tersebut adalah milik terdakwa dan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO yang sebelumnya sudah sepakat akan menjul pil warna putih berlambang Y tersebut secara bersama-sama dan apabila mendapat untung dibagi berdua dan resiko juga ditanggung berdua. Setelah itu saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi FENDY VERNANDA, SH bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan berhasil ditemukan 8 (delapan) toples @berisi 1030 (seribu tiga puluh) butir, 264 (dua ratus enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo Y, yang ditemukan di rak almari baju paling bawah yang ada di dalam kamar tidur terdakwa.

  

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi LEONI RISKY PRADISTYA Alias ONI Bin (Alm) DARU RIYANTO mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.

  

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 205/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Selasa tanggal 24 Januari tahun 2025 disimpulkan : “BB-583/2025/NOF, BB-584/2025/NOF dan BB-585/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya