Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2022/PN Btl Embun Sumunaringtyas, SH. PUPUT RIYANTO Bin Alm. TEGUH SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1884/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUPUT RIYANTO Bin Alm. TEGUH SANTOSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMANTIO ARYO DAMAR,S.H.M.H.,DkkPUPUT RIYANTO Bin Alm. TEGUH SANTOSO
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa PUPUT RIYANTO Bin Alm. TEGUH SANTOSO  pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam 21.35 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jetis RT 002 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira jam  20.30 wib saksi MUSTOFA menghubungi tersangka melalui whatsapp untuk memesan 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo Y dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).-----------------------------------------
-    Bahwa pada hari yang sama sekitar sekitar jam 21.00 wib, saksi MUSTOFA datang ke rumah tersangka di Jetis RT 002 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul. Setelah mengobrol, kemudian tersangka meletakan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo Y di atas bangku panjang tempat saksi  MUSTOFA dan tersangka duduk, dan sebaliknya saksi MUSTOFA meletakan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di samping tersangka duduk.---------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika keduanya akan mengambil uang dan pil, petugas kepolisian masuk dan melakukan penangkapan terhadap keduanya, untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan intrograsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi, ditemukan 1 bungkus rokok merk ASPRO yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi remukan pil berwarna putih berlambang huruf Y dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan pil berwarna putih berlambang Y serta 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna bronze dengan nomor WA 089688422211 yang merupakan milik tersangka.------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi MUSTOFA, ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk DJARUM BLACK yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y di atas tempat duduk di samping sasi MUSTOFA duduk yang diakui milik saksi MUSTOFA yang dibeli dari tersangka.--------------------
-    Bahwa tersangka mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo Y  dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. GOTREK pada akhir Maret 2022. ---------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor  Lab. : 1193/NOF/2022 tertanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdr. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech., IBNU SUTARTO, S.T., EKO FERY PRASETYO, S.Si., NUR TAUFIK, S.T.dengan kesimpulan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB – 2546/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan remukan tablet warna putih serta BB-2547/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung  TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G..-----------------------------------

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya