| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa BAGUS PRACAHYO Bin SUBARNO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Rudi Nur Jayanto di Dsn.Klegen Rt.1 Kal.Bangunharjo, Kap.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa mengirim pesan lewat WA kepada saksi RUDI NUR JAYANTO untuk mampir ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi RUDI NUR JAYANTO untuk membeli minuman keras oplosan dan diminum di rumah saksi RUDI NUR JAYANTO, setelah minuman habis terdakwa merasa kurang kemudian terdakwa mengajak saksi RUDI NUR JAYANTO untuk membeli minuman oplosan lagi. Sebelum membeli minuman keras tersebut terdakwa mengajak saksi RUDI NUR JAYANTO untuk menjemput saksi MARWANTO dan diajak minum minuman beralkohol jenis oplosan. Setelah membeli minuman oplosan tersebut kemudian kembali ke rumah saksi RUDI NUR JAYANTO dan sesampainya di rumah saksi RUDI NUR JAYANTO, saksi RUDI NUR JAYANTO mengirim WA kepada saksi ANGGIT AJI KURNIAWAN untuk mampir ke rumah saksi RUDI NUR JAYANTO kemudian sekitar pukul 13.30 Wib saksi ANGGIT AJI KURNIAWAN sampai di rumah saksi RUDI NUR JAYANTO setelah itu terdakwa, saksi MARWANTO, saksi ANGGIT AJI KURNIAWAN dan saksi RUDI NUR JAYANTO minum minuman beralkohol bersama hingga terdakwa mabuk berat.
- Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menantang duel saksi MARWANTO dengan berkata “ ayo singgel karo aku” akan tetapi saksi MARWANTO menjawab tidak berani kemudian terdakwa dengan alasan ke kamar mandi buang air kecil terdakwa minta diantar oleh saksi RUDI NUR JAYANTO ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa mengambil sebilah pedang dan gergaji kayu setelah itu bertemu saksi RUDI NUR JAYANTO, saksi RUDI NUR JAYANTO sempat menanyakan kepada terdakwa untuk apa membawa pedang dan gergaji kayu dan terdakwa dengan nada keras malah mengancam saksi dan berkata apabila menghalangi akan dibacok setelah itu saksi RUDI NUR JAYANTO mengantarkan terdakwa ke rumah saksi RUDI NUR JAYANTO dan setelah sampai di rumah saksi RUDI NUR JAYANTO, terdakwa tiba-tiba mengacungkan senjata tersebut dan berlari ke arah saksi MARWANTO sambil mengayunkan pedang sebanyak 2 (dua) kali, pertama ke arah kepala namun tidak mengenai karena pedang tersebut ditangkis oleh saksi MARWANTO dan ayunan pedang kedua oleh terdakwa juga sempat ditangkap dengan menggunakan kedua tangan saksi MARWANTO sehingga melukai jari tangan kanan dan jari tangan kiri saksi MARWANTO. Setelah itu terdakwa memukulkan gergaji kayu ke arah bahu saksi MARWANTO.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, sesuai Visum Et Repertum Nomor : 01/RSNH/Vis/VI/2025 dari Rumah Sakit Nur Hidayah terhadap Marwanto telah dilakukan pemeriksaan koma perawatan luka dan jahitan pada luka dengan total jahitan tujuh belas jahitan titik dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh enam tahun koma dari pemeriksaan didapatkan luka robek dan luka lecet ada kedua alat gerak atas titik Luka tersebut mengakibatkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu titik.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |