| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDREAS SURYANTO Als SURYA Bin WALUYA pada hari Senin tanggal 06 April 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Tegalijo Rt.012 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya pada pertengahan bulan Maret 2020 saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN dan saksi EKO SIGIT SARYANTO mendatangi kontrakan terdakwa di Perum Soto Sawah Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 warna orange dengan No.Pol. AB-1899-PS, Nokan : MHRS04MPFTR003310, Nosin : F16T403670 beserta STNK an.HENGKY KUSUMO WIBOWO alamat Celeban Baru UH 3/815 Rt.29 Rw.07 Tahunan Umbulharjo Yogyakarta untuk dijual dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selanjutnya 3 hari kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN untuk mengambil mobil tersebut dengan kata-kata “Saya bantu tawar-tawarkan dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan setelah laku uang hasil penjualan saya kasihkan ke saudara Irmandu Crystiawan”. Bahwa atas ucapan terdakwa tesebut, saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN menyerahkan 1 (satu) unit mobi Honda Civic Verio Tahun 1996warna orange No.Pol.AB-1899-PS tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa.
-------- Setelah mobil tersebut berada di tangan terdakwa, pada bulan Agustus 2020 terdakwa menjual mobil kepada Sdr.FAJAR (masuk dalam DPO) di Kresek Ngletih Kediri Jawa Timur dengan harga Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) akan tetapi baru dibayar DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sdr.FAJAR akan melunasi mobil sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) setelah BPKB diserahkan oleh terdakwa.
-------- Bahwa terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN menjual mobil di bawah harga yag diminta oleh saksi korban bahkan uang DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
-------- Bahwa terdakwa pada bulan September 2020 terdakwa diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sleman dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa di wilayah Sleman.
-------- Bahwa saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN pada bulan November 2020 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kasihan untuk diproses lebih lanjut.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP .
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ANDREAS SURYANTO Als SURYA Bin WALUYA pada hari Senin tanggal 06 April 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Tegalijo Rt.012 Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya pada pertengahan bulan Maret 2020 saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN dan saksi EKO SIGIT SARYANTO mendatangi kontrakan terdakwa di Perum Soto Sawah Ngestiharjo Kasihan Bantul untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil Honda Civic Verio tahun 1996 warna orange dengan No.Pol. AB-1899-PS, Nokan : MHRS04MPFTR003310, Nosin : F16T403670 beserta STNK an.HENGKY KUSUMO WIBOWO alamat Celeban Baru UH 3/815 Rt.29 Rw.07 Tahunan Umbulharjo Yogyakarta untuk dijual dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selanjutnya 3 hari kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN untuk mengambil mobil tersebut dengan kata-kata “Saya bantu tawar-tawarkan dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan setelah laku uang hasil penjualan saya kasihkan ke saudara Irmandu Crystiawan”. Bahwa atas ucapan terdakwa tesebut, saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN menyerahkan 1 (satu) unit mobi Honda Civic Verio Tahun 1996warna orange No.Pol.AB-1899-PS tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa.
-------- Setelah mobil tersebut berada di tangan terdakwa, pada bulan Agustus 2020 terdakwa menjual mobil kepada Sdr.FAJAR (masuk dalam DPO) di Kresek Ngletih Kediri Jawa Timur dengan harga Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) akan tetapi baru dibayar DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sdr.FAJAR akan melunasi mobil sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) setelah BPKB diserahkan oleh terdakwa.
-------- Bahwa terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN menjual mobil di bawah harga yag diminta oleh saksi korban bahkan uang DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban dan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari.
-------- Bahwa terdakwa pada bulan September 2020 terdakwa diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sleman dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa di wilayah Sleman.
-------- Bahwa saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN pada bulan November 2020 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kasihan untuk diproses lebih lanjut.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IRMANDU CRYSTIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |