| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MH. SOLEHUDIN Alias ACIL Bin SURYA pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 20.05 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warmindo 24 yang beralamat di Kanoman 197, Karangjambe RT.006, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO (anak pelaku dalam berkas perkara terpisah) melalui chat whatsapp untuk memesan pil warna putih berlambang Y sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO datang ke tempat kerja Terdakwa di Warmindo 24, lalu anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO menyerahkan sejumlah 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO, setelah itu anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO pulang dan menyuruh Terdakwa untuk menghapus semua pesan whatsapp dari anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF WIDYANTO.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ARIF MUSTOFA yang sebelumnya saksi ARIF MUSTOFA telah menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dengan maksud untuk memesan pil warna putih berlambang Y, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ARIF MUSTOFA untuk datang ke tempat kerja Terdakwa di Warmindo 24, kemudian sekitar pukul 20.05 Wib saksi ARIF MUSTOFA datang ke Warmindo 24 dan menyerahkan uang sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan sejumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARIF MUSTOFA. Setelah itu saksi ARIF MUSTOFA berpamitan pulang.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 00.10 Wib saksi TOTOK SUGIYARTO, saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Sat Resnarkoba Polres Bantul berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Warmindo 24 yang beralamat di beralamat di Kanoman 197, Karangjambe RT.006, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul sering dijadikan tempat untuk bertransaksi pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kemudian melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Warmindo 24 tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di bawah tabung gas yang terletak di dapur Warmindo 24 dan 1 (satu) buah HP Iphone warna putih dengan nomor Imei 357672100098156 dengan nomor WA 083804252346, dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui sebelumnya membeli pil warna putih berlambang Y tersebut sebanyak 20 (dua puluh butir) dari anak saksi PANGESTU WIDODO AJI Bin ARRIF MWIDYANTO kemudian Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada saksi ARIF MUSTOFA dan Terdakwa telah mengonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir pil, selanjutnya dari keterangan Terdakwa tersebut sekitar pukul 01.00 Wib saksi TOTOK SUGIYARTO, saksi OKTA PRIANTOKO dan rekan setim Sat Resnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi ARIF MUSTOFA di rumahnya yang beralamat di Blado RT 001, Kal. Potorono, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ARIF MUSTOFA beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” yang diedarkan Terdakwa kepada saksi ARIF MUSTOFA tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena Terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1221/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 terhadap barang bukti sebanyak :
-
-
-
-
-
- BB-3035/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Terdakwa MH. SOLEHUDIN Alias ACIL Bin SURYA.
- BB-3036/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari saksi ARIF MUSTOFA.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : “BB-3035/2025/NOF dan BB-3036/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL[ termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa sisa barang bukti :
- BB-3035/2025/NOF sisanya berupa 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y”
- BB-3036/2025/NOF sisanya berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y”
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------- |