| Dakwaan |
Bahwa terdakwa GITO, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 pukul 03.13Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban di Sampangan Rt.001 Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |