INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 72/Pdt.P/2026/PN Btl | SUPATMI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran Nomor 723/lst.A/2006 tertanggal 18 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula SUPATMI menjadi SUPATMI NADIA PUTRI;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama SUPATMI NADIA PUTRI;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
