| Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa yaitu tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam :
- Sertipikat Hak Milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari Surat Ukur tanggal 05-02-2020 No. 07350/Sendangsari/2020 seluas 1200 m2, atas nama pemegang hak Ny. RUBIYAH Terletak di Wilayah desa Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul, dengan batas-batas :
- Utara : tanah Milik Ny. Rubiyah
- Timur : tanah milik Ny. Rubiyah
- Selatan : Tanah Milik ny Erna, Bpk. Kasdi dan Ny. Endang Kurniawati, jalan baru
- Barat : Ny. Rubiyah.
- Menyatakan sah secara hukum jual beli 2 (dua) bidang tanah tegalan yaitu seluas + 642 m2 dan seluas + 642 m2, antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku Penjual , dimana tanah tersebut dahulu merupakan bagian dari keseluruhan tanah tegalan milik Tergugat seluas 4.075 m2, sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01686/Desa Sendangsari, Surat Ukur tanggal 16-12-1999 No. 00865/Sendang Sari/1999 dengan luas 4.075 m2, atas nama Pemegang Hak : RUBIYAH ( Tergugat), terletak di Wilayah Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul.
Dan saat ini 2 (dua) bidang tanah tegalan yang telah di beli oleh Penggugat tersebut telah di keringkan dan dilakukan pemecahan sertipikat sehingga menjadi tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari Surat Ukur tanggal 05-02-2020 No. 07350/Sendangsari/2020 seluas 1200 m2, atas nama pemegang hak Ny. RUBIYAH Terletak di Wilyah desa sendang sari kec. Pajangan Kab. Bantul, dengan batas-batas :
- Utara : tanah Milik Ny. Rubiyah
- Timur : tanah milik Ny. Rubiyah.
- Selatan : Tanah Milik ny Erna, Bpk. Kasdi dan Ny. Endang Kurniawati, jalan baru
- Barat : Ny. Rubiyah
- Menyatakan secara Hukum Tergugat yang tidak mau melaksanakan kelanjutan pemecahan Sertipikat, dan tidak mau melaksanakan jual beli dan balik nama atas tanah obyek sengketa yang telah di jual kepada Penggugat, serta masih menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat (Ny. Rubiyah) untuk bersama-sama dengan Penggugat (Tn. Hariyanto) melaksanakan jual beli tanah obyek sengketa oleh dan di hadapan PPAT yaitu tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari Surat Ukur tanggal 05-02-2020 No. 07350/Sendangsari/2020 seluas 1200 m2, atas nama pemegang hak Ny. RUBIYAH Terletak di Wilyah desa sendang sari kec. Pajangan Kab. Bantul, yang apa bila Tergugat tetap tidak mau melaksanakan, maka dengan kekuatan Putusan Pengadilan ini maka Penggugat bisa melakukan balik nama sertipikat tanah obyek sengketa tersebut sampai menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerah-kan tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat hak milik (SHM ) No, 08006/Desa Sendangsari Surat Ukur tanggal 05-02-2020 No. 07350/Sendangsari/2020 seluas 1200 m2, atas nama pemegang hak Ny. RUBIYAH Terletak di Wilyah desa sendang sari kec. Pajangan Kab. Bantul yang hingga saat ini masih dikuasai-nya, baik dari kekuasan-nya sendiri atau orang lain karena ijin-nya dalam keadaan kosong, beserta dengan tanda bukti kepemilikannya (SHM) kepada Penggugat , apabila diperlukan dengan bantuan alat negara (polisi).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan Undang-undang
- SUBSIDAIR
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
|