Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Btl RICO AGUNG SATRIA ATMAJA,S.E.,S.H.,M.H. NUR FITRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICO AGUNG SATRIA ATMAJA,S.E.,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGITO SAKRI BETARA, S.H.RICO AGUNG SATRIA ATMAJA,S.E.,S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1NUR FITRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut

I. PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat

3. Menyatakan Tergugat (Nur Fitriana) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang modal milik Penggugat secara utuh, tunai, dan seketika sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) ditambah  bagi hasil 50% (Lima Puluh Persen).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

II. SUBSIDAIR

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Sederhana ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya Gugatan Sederhana ini kami ucapkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak