Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2018/PN Btl WASILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WASILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon yang semula tertanggal 3 Mei 1952 menjadi 3 Mei 1958.

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Tahun Lahir dari 3 Mei 1952 menjadi 3 Mei 1958 dalam Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 10942/P/2009 tertanggal 22-04-2009.
  2. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak