Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
FENDI HARJITO Alias PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-887/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI HARJITO Alias PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa Fendi Harjito alias Pendol bin Sapto Agus Harjito pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pk, 22.30 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Karangsemut RT 02 Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu jenis Trihexyphenidyl,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa mengenal Adam alias Danil Kebo (DPO) sejak SMP, dan bertemu lagi pada tahun 2022. Terdakwa dan Adam alias Danil Kebo pada tahun 2023 diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis tembakau gorila. Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, terdakwa pernah melihat bahwa Adam alias Danil Kebo meyediakan pil jenis TRIHEXYPHENIDYL yang terdakwa ketahui ada botol putih dirumah Adam alias Danil Kebo, dan pada saat itu terdakwa mengetahui bahwa yang bersangkutan menjual pil jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  • Bahwa terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl kepada ” Adam Alias Danil Kebo” sebanyak 3 kali. Yang pertama dan yang kedua terdakwa tidak ingat waktunya dan membeli dari pertengahan Januari sampai dengan Februari 2024 membeli sekitar 1 (satu) box atau sekitar 100 (seratus) butir pil trihexyphenidyl dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Yang ketiga pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box atau sekitar 300 (tiga ratus) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl dengan harga Rp 450.000,- membeli pada saat terdakwa berada di Warmindo daerah Karangkajen Yogyakarta.
  • Bahwa cara terdakwa membeli adalah awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi Bayu Tunggal Saputro  alias Temon bin Wahyu Budi Santoso di nomor whatsapp terdakwa 082322726046, menanyakan kepada terdakwa apakah pil koplo milik terdakwa masih atau tidak. Selanjutnya terdakwa menghubungi Adam alias Danil Kebo ke nomor whatsappnya dengan nomor 087886426680 yang kemudian terdakwa simpan dengan nama DBMB, kemudian terdakwa juga menghubungi ke nomor whatsapp 082265365186 yang terdakwa simpan dengan nama Dm. Keduanya adalah nomor whatsapp milik Adam alias Danil Kebo, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Adam alias Danil Kebo apakah pil trihexyphenidyl ada atau tidak, dan dijawab ada, Setelah terdakwa mendapatkan informasi dari ADAM Alias DANIL KEBO dan pil tersebut ada kemudian terdakwa akan menyampaikan kepada BAYU bahwa pil yang di duga pil trihexyphenidyl ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 terdakwa menghubungi BAYU dan menawarkan ”niki enten 3, ajeng jenengan pendet mboten, wingi jenengan nangletke” kemudian BAYU menjawab ”tak ambil semuanya, tak cariin uang dulu jangan dikasih ke orang lain” kemudian terdakwa dengan Bayu Tunggal Saputro  alias Temon bin Wahyu Budi Santoso bertemu di Pasar Telo Karangkajen Yogyakarta sekitar jam 16.00 untuk melakukan transaksi pil yang di duga pil trihexyphenidyl sebanyak 3 box dengan harga Rp 500.000,-, adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan setiap menjual 1 (satu) box sebanyak Rp 20.000,-.
  • Bahwa selain dengan Adam alias Danil Kebo, terdakwa belum pernah membeli pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl ditempat lain.
  • Bahwa terdakwa berhasil mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl dan pada saat terdakwa ditangkap hanya tersisa sebagaimana yang telah disita oleh petugas pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Hotel Puri Pangeran alamat Jl. Masjid No. 7, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta, adapun yang lainnya sebagian telah terjual dan uang penjualan sudah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa terdakwa mulai menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl sejak bulan Desember 2023.
  • Terakhir kali terdakwa menggunakan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ trihexyphenidyl pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib sebanyak 2 (dua) butir pada saat Terdakwa dirumah yang beralamat di Karang Semut Rt. 02, Rw. 00,  Trimulyo, Jetis, Bantul.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari instansi terkati.--
  • Laporan Pengujian nomor LHU.105.K.05.17.24.0063 tanggal 21 Februari 2024 yang menyatakan bahwa  sampel mengandung trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Barang bukti yang disita dari terdakwa Fendi Harjito alias Pendol bin Sapto Agus Harjito
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
    1. 3 (dua) buah plastik klip warna bening yang didalamnya masing-masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir yang di duga pil trihexyphenidyl.-
    2. 1 (satu) buah plastik klip warna bening merek KP ukuran 8x5 yang di dalamnya berisi (seratus) lembar plastik klip warna bening.
    3. Uang tunai hasil penjualan pil trihexyphenidyl Rp. 150.000,00 ( seratus limapuluh ribu).
    4. 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO Warna Putih dengan Nomor Simcard 082322726046.
  • Barang bukti yang disita dari Saksi Bayu Tunggal Saputro alias Temon bin Wahyu Budi Santoso :
    • 1 (satu) buah tempat Kanebo merek KENMASTER warna kuning yang didalamnya berisi: 5 (lima) buah plastik klip warna bening yang didalamnya masing-masing plastik klip berisi ±10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl.

  
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023  Tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya