Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2015/PN Btl. WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. 1.AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO
2.YULIAWAN Bin SAIFUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/O.4.13/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO[Penahanan]
2YULIAWAN Bin SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN?

P-29

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- /BNTUL/Epp.2/11/2015

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO

Tempat Lahir

:

Kulon Progo

Umur/ Tanggal lahir

:

34 Tahun/ 17 Agustus 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kasihan I Ngentak Rejo RT.20/06 Lendah, Kab.Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D3

II.

Nama Lengkap

:

YULIAWAN Bin SAIFUL

Tempat Lahir

:

Sleman

Umur/ Tanggal lahir

:

30 Tahun/ 16 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Sepetmadu Kenaji RT.02/01, Tamanmartani, Kalasan, Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA :

Oleh Penyidik

:

RUTAN, sejak 04 September 2015 s/d 23 September 2015

Perpanjangan dari Penuntut Umum

(Kejaksaan Negeri Bantul)

:

RUTAN, sejak 24 September 2015 s/d 02 Nopember 2015

Oleh Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak 02 Nopember 2015 s/d 21 Nopember 2015

  1. DAKWAAN :

------------Bahwa Mereka Terdakwa AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO (Terdakwa I) dan YULIAWAN Bin SAIFUL (Terdakwa II) , pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 , sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2015 di area persawahan Dsn.Slanggen, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, ?telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?, perbuatan tersebut Mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

------------Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas Mereka Terdakwa berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam putih Nomor Polisi : B-6701-SIO yang mana Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I, dan saat melintasi area persawahan di Slanggen, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa I melihat ada Mesin Diesel Pompa Air warna putih Merk MITOSHI WP30CX yang terletak di sawah dalam keadaan mesinnya mati, dan kemudian Terdakwa I berkata ?GONG DIESEL? lalu dijawab oleh Terdakwa II ?TAK JUKUKE?, selanjutnya karena situasi sangat sepi, mereka Terdakwa berbalik arah dan berhenti, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan menuju Mesin Diesel pompa air tersebut, yang disusul oleh Terdakwa I, dan sesampainya di tempat Mesin Diesel Pompa air tersebut, Mereka Terdakwa langsung melepas tali selang yang terpasang pada mesin diesel tersebut, dan setelah berhasil melepas tali selang tersebut, Terdakwa I kembali menuju sepeda motor untuk bersiap mengemudikannya, dan Terdakwa II mengangkat Mesin Diesel Pompa air tersebut lalu membawanya naik ke jalan dan langsung membonceng Terdakwa I lalu pergi dengan membawa Mesin Diesel Pompa air tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban SUDARYONO. Akan tetapi baru berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter Mereka Terdakwa diteriaki maling oleh Saksi JAMI?UL LATIF RAHMAH, kemudian Saksi SAMIYO yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda onthel langsung turun dari sepeda lalu melempar sepedanya ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Mereka Terdakwa sehingga sepeda motor ambruk dan jatuh, dan Mereka Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polisi yang melintas di tempat tersebut.----------------------------------------------------------------

------------Bahwa Mereka Terdakwa telah mengambil Mesin Diesel Pompa Air warna Putih Merk MITHOSI WP30CX tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban SUDARYONO dengan tujuan akan Mereka Terdakwa miliki sendiri, dan akibat perbuatan Mereka Terdakwa, Saksi Korban SUDARYONO menderita kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).-----------------------------

------------Perbuatan Mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Bantul, Nopember 2015

JAKSA PENUTUT UMUM

WAHYU DWI OKTAFIANTO, S.H.

AJUN JAKSA NIP.19861017 200912 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya