| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 255/Pid.B/2015/PN Btl. | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | 1.AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO 2.YULIAWAN Bin SAIFUL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 255/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Nov. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2078/O.4.13/Epp.2/11/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- /BNTUL/Epp.2/11/2015
------------Bahwa Mereka Terdakwa AGUS ZANANTO, A.md Bin MUGIYO (Terdakwa I) dan YULIAWAN Bin SAIFUL (Terdakwa II) , pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 , sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2015 di area persawahan Dsn.Slanggen, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, ?telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?, perbuatan tersebut Mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- ------------Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas Mereka Terdakwa berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam putih Nomor Polisi : B-6701-SIO yang mana Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I, dan saat melintasi area persawahan di Slanggen, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa I melihat ada Mesin Diesel Pompa Air warna putih Merk MITOSHI WP30CX yang terletak di sawah dalam keadaan mesinnya mati, dan kemudian Terdakwa I berkata ?GONG DIESEL? lalu dijawab oleh Terdakwa II ?TAK JUKUKE?, selanjutnya karena situasi sangat sepi, mereka Terdakwa berbalik arah dan berhenti, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor dan menuju Mesin Diesel pompa air tersebut, yang disusul oleh Terdakwa I, dan sesampainya di tempat Mesin Diesel Pompa air tersebut, Mereka Terdakwa langsung melepas tali selang yang terpasang pada mesin diesel tersebut, dan setelah berhasil melepas tali selang tersebut, Terdakwa I kembali menuju sepeda motor untuk bersiap mengemudikannya, dan Terdakwa II mengangkat Mesin Diesel Pompa air tersebut lalu membawanya naik ke jalan dan langsung membonceng Terdakwa I lalu pergi dengan membawa Mesin Diesel Pompa air tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban SUDARYONO. Akan tetapi baru berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter Mereka Terdakwa diteriaki maling oleh Saksi JAMI?UL LATIF RAHMAH, kemudian Saksi SAMIYO yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda onthel langsung turun dari sepeda lalu melempar sepedanya ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh Mereka Terdakwa sehingga sepeda motor ambruk dan jatuh, dan Mereka Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada Polisi yang melintas di tempat tersebut.---------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Mereka Terdakwa telah mengambil Mesin Diesel Pompa Air warna Putih Merk MITHOSI WP30CX tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban SUDARYONO dengan tujuan akan Mereka Terdakwa miliki sendiri, dan akibat perbuatan Mereka Terdakwa, Saksi Korban SUDARYONO menderita kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).----------------------------- ------------Perbuatan Mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
