Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
485/Pdt.P/2026/PN Btl ELISABETH TJAHJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELISABETH TJAHJATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUNIATI, S.H., M.HELISABETH TJAHJATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
 
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan Menetapkan secara sah secara hukum bahwa Nama Pemohon yang semula “ELISABET TJAHJATI TJOENG LEE ING”  berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 123/1966 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Tegal pada tanggal 12 Juli 1966 Diganti/Diubah menjadi “ELISABETH TJAHJATI”;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
 
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk Mengganti/Mengubah Nama Pemohon yang sebelumnya bernama “ELISABET TJAHJATI TJOENG LEE ING” Diubah/Diganti menjadi “ELISABETH TJAHJATI” pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 123/1966 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Tegal pada tanggal 12 Juli 1966;
 
5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
 
Subsider:
 
Dan Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak