Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
JANGGA NURDIYANTO bin alm. SUBARDIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2902/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANGGA NURDIYANTO bin alm. SUBARDIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa JANGGA NURDIYANTO bin Alm. SUBARDIYOpada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekira jam 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Circle K yang beralamat di Jln. Parangtritis Km.04, Druwo, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa periksa ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten dan membayar periksa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa sendiri dan dari hasil periksa tersebut, terdakwa mendapatkan obat berupa 30 (tiga puluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) tablet Hexymer 2mg, setelah itu terdakwa duduk di depan apotek, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan orang tersebut bilang kepada terdakwa “Doyan atarax ora mas?” lalu terdakwa bertanya “Lha pripun mas?” dan orang tersebut bilang kepada terdakwa “Ijolan calmlet yo mas, podo-podo sak lembare”, kemudian terdakwa menjawab “Nggih, mboten nopo-nopo, kulo nggih tak ngrasake Atarax”, selanjutnya orang tersebut langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet Atarax Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg kepada orang tersebut, setelah itu terdakwa langsung pulang dan orang tersebut masih ada di depan Apotek Nugroho Medika Farma Klaten.

 

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku kalau barang bukti yang ditemukan petugas Polisi tersebut milik terdakwa dan untuk barang berupa : 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, didapatkan dari saksi Setiyono Pambudi sebagai upah, karena terdakwa telah periksa dan biaya periksanya dibiayai oleh saksi Setiyono Pambudi dan untuk obat berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang ditemukan petugas Polisi, terdakwa mendapatkan dari hasil bertukar obat dengan orang yang tidak dikenal saat terdakwa periksa sendiri (pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa obat hasil menukar dari orang yang tidak dikenal berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, untuk 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg sudah dikonsumsi oleh terdakwa sendiri dan masih sisa sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg dan telah disita oleh petugas Polisi pada saat terdakwa ditangkap.

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang ditemukan oleh petugas Polisi dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg didapat dari hasil bertukar obat dengan orang yang tidak dikenal saat terdakwa periksa ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/822/D13.1, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Plt. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/63/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011525/T/06/2025, 011526/T/06/2025, 011527/T/06/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

 

Kedua :

------ Bahwa terdakwa JANGGA NURDIYANTO bin Alm. SUBARDIYO, pada hari Senin  tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045 Rw.012 Kalurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)”,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, lalu terdakwa mendapat telpun dari saksi Setiyono Pambudi dan bilang “Senin mangkat ngetan” dan dijawab terdakwa “Yo”, lalu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menuju ke rumah saksi Setiyono Pambudi dengan tujuan untuk periksa ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten dan sesampainya di rumah saksi Setiyono Pambudi ,yang beralamat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan terdakwa bertemu dengan saksi Setiyono Pambudi dan saksi Setiyono Pambudi bilang kepada terdakwa ”Mangkat jam 12 yo” dan terdakwa menjawab ”Oke”, setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi langsung berangkat ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi sampai di Apotek Nugroho Medika Farma Klaten, lalu terdakwa langsung mengantri untuk periksa, sekitar ± 30 menit kemudian,  terdakwa periksa dan mendapatkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet Atarax Alprazolam 1mg, 60 (enam puluh) tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet Hexymer 2mg dan 10 (sepuluh) tablet Riklona Clonazepam 2mg, lalu saksi Setiyono Pambudi langsung membayar ke kasir Apotek Nugroho Medika Farma Klaten sebesar Rp.1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi langsung pulang ke rumah saksi Setiyono Pambudi.
  • Bahwa pada hari dan tanggal itu juga, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi sampai di rumah saksi Setiyono Pambudi yang beralamat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, selanjutnya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa langsung menyerahkan obat yang terdakwa dapat dari hasil periksa yaitu obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet Atarax Alprazolam 1mg, 60 (enam puluh) tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet Hexymer 2mg dan 10 (sepuluh) tablet Riklona Clonazepam 2mg kepada saksi Setiyono Pambudi, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB, saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul, mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitaran Jln. Parangtritis, Druwo, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan obat-obatan, selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Parangtritis, sesampainya di depan Circle K yang beralamat di Jalan Parangtritis Km.04, Druwo, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai seorang pemuda dan langsung mendatangi pemuda tersebut dan pemuda tersebut mengaku bernama Jangga Nurdiyanto Bin (Alm) Subardiyo (terdakwa), selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat yang dibawa terdakwa, selain itu ditemukan 1 buah Handphone Merk Redmi 10 warna abu-abu  dengan nomor IMEI 866876059082285 dan nomor Whatsapp +62882003124773.

 

  • Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku kalau semua obat hasil periksa terdakwa dan yang biayai adalah saksi Setiyono Pambudi, terdakwa serahkan semua kepada saksi Setiyono Pambudi, selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung menangkap saksi Setiyono Pambudi di rumahnya yang beralamat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Setiyono Pambudi  dan ditemukan obat berupa 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg, 40 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 0,5 mg dan 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg, selanjutnya langsung dilakukan introgasi terhadap saksi Setiyono Pambudi dan saksi Setiyono Pambudi mengaku kalau barang bukti obat yang ditemukan oleh Petugas Polisi tersebut, didapat dari terdakwa, karena saksi Setiyono Pambudi telah membayari terdakwa periksa di Apotek Nugroho Medika Farma Klaten dan saat terdakwa mendapatkan obat hasil periksa, terdakwa serahkan semua obatnya kepada saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menyerahkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet Atarax Alprazolam 1mg, 60 (enam puluh) tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet Hexymer 2mg dan 10 (sepuluh) tablet Riklona Clonazepam 2mg kepada saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/821/D13.1 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Plt. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No : BB/64/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011521/T/06/2025, 011522/T/06/2025 dan 011523/T/06/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 011524/T/06/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU

 

Ketiga :

------ Bahwa terdakwa JANGGA NURDIYANTO bin Alm. SUBARDIYO, pada hari Senin  tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045 Rw.012 Kalurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)”,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, lalu terdakwa mendapat telpun dari saksi Setiyono Pambudi dan bilang “Senin mangkat ngetan” dan dijawab terdakwa “Yo”, lalu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa menuju ke rumah saksi Setiyono Pambudi dengan tujuan untuk periksa ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten dan sesampainya di rumah saksi Setiyono Pambudi ,yang beralamat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan terdakwa bertemu dengan saksi Setiyono Pambudi dan saksi Setiyono Pambudi bilang kepada terdakwa ”Mangkat jam 12 yo” dan terdakwa menjawab ”Oke”, setelah itu sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi langsung berangkat ke Apotek Nugroho Medika Farma Klaten, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi sampai di Apotek Nugroho Medika Farma Klaten, lalu terdakwa langsung mengantri untuk periksa, sekitar ± 30 menit kemudian, terdakwa periksa dan mendapatkan obat sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam 1 mg, 40 (empat puluh) tablet Atarax Alprazolam 0,5 mg, 20 (dua puluh) tablet Atarax Alprazolam 1mg, 60 (enam puluh) tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 60 (enam puluh) tablet Hexymer 2mg dan 10 (sepuluh) tablet Riklona Clonazepam 2mg, lalu saksi Setiyono Pambudi langsung membayar ke kasir Apotek Nugroho Medika Farma Klaten sebesar Rp.1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi langsung pulang ke rumah saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal itu juga, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Setiyono Pambudi sampai di rumah saksi Setiyono Pambudi yang beralamat di Karangkajen MG III/749 YK Rt.045/Rw.012, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, selanjutnya saksi Setiyono Pambudi memberikan upah kepada terdakwa (karena terdakwa telah periksa di Apotek Nugroho Medika Farma Klaten) dan terdakwa tanpa ada ijin atau kewenangan untuk menerima obat dari saksi Setiyono Pambudi yang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, selanjutnya obat tersebut langsung terdakwa masukkan ke dalam tas slempang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB, saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitaran Jln. Parangtritis, Druwo, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering digunakan untuk penyalahgunaan obat-obatan, selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Parangtritis dan sesampainya di depan Circle K yang beralamat di Jalan Parangtritis Km.04, Druwo, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul mencurigai seorang pemuda dan langsung mendatangi pemuda tersebut dan pemuda tersebut mengaku bernama Jangga Nurdiyanto Bin (Alm) Subardiyo (terdakwa), selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg, 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat yang dibawa oleh terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 buah Handphone Merk Redmi 10 warna abu-abu dengan nomor IMEI 866876059082285 dan nomor Whatsapp +62882003124773.

 

  • Selanjutnya saksi Agung Kunta .W, SH bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku telah menerima obat dari saksi Setiyono Pambudi berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg, sebagai upah terdakwa karena terdakwa telah periksa di Apotek Nugroho Medika Farma Klaten dan dibiayai oleh saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menerima obat-obatan sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan Calmlet Alprazolam 0,5mg dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1 mg dari saksi Setiyono Pambudi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/822/D13.1, tanggal 12 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku Tim Pemeriksa Manager Teknik dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK selaku Plt. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB/63/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011525/T/06/2025, 011526/T/06/2025, 011527/T/06/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya