INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | DESTINAR WULANDARI, S.H. | NUR BANI ADAM bin SURADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-193/M.4.12.3/Eku.1/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NUR BANI ADAM Bin SURADI pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 22.00 wib, Saksi ANGGIT WICAKSONO beserta anggota tim SatresNarkoba Polres Bantul telah mengamankan dan menangkap Saksi AZIZ AHMADI karena telah menyimpan Pil Warna putih berlambang Y serta menyimpan uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa kemudian berdasarkan informasi dari Saksi AZIZ AHMADI, pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 22.30 wib, Saksi ANGGIT WICAKSONO dan Saksi ACHMAD ARIF P (Keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di Caffe Valencia yang beralamat di Dsn. Grogol 10 Rt 01 Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) butir Pil warna Putih berlambang Y di saku celana yang terdakwa pakai bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) butir Pil Warna putih berlambang Y pada hari Senin,tanggal 23 November 2020 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa menelpon Saksi AZIZ AHMADI untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kemudian sekitar jam 20.30 Wib, Saksi AZIZ AHMADI datang ketempat kerja Terdakwa di karaoke VALENCIA yang beralamat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa kemudian sesampainya Saksi AZIZ AHMADI di Karaoke VALENCIA, Terdakwa menanyakan harga 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi AZIZ AHMADI dan Saksi AZIZ AHMADI menyampaikan harga 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi AZIZ AHMADI sedangkan Saksi AZIZ AHMADI menyerahkan 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa dengan meletakan di etalase kasir kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y diatas etalase kemudian Terdakwa membawa di kamar belakang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y kepada istri dari Saksi MUTAKIM yaitu Saksi ARIESTA NUR AINI karena 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y merupakan pesanan dari Saksi MUTAKIM dimana sebelumnya Saksi MUTAKIM Melalui Saksi ARIESTA NUR AINI telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang Y, kemudian Terdakwa mengambil 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dan menyimpan di saku celana, kemudian Terdakwa mengambil aqua dan meminum 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, setelah itu Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI menghubungi Terdakwa dan menananyakan apakah terdakwa mempunyai pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyampaikan jika mempunyai pil warna putih berlambang Y dan meminta Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI untuk menemui Terdakwa di warung kelontong dekat cafe Samudra yang beralamat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul kemudian sekitar jam 21.00 wib, Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI datang bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi LASTRI RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y disaku celana yang terdakwa pakai dan kembali ke Cafe untuk bekerja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2976/NOF/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-6228/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari Tersangka NUR BANI ADAM Bin SURADI
2. BB-6229/2020/NOF berupa 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari Saksi LASTRI RAHMA RAHMA NUR HIDAYATI Als ASTRI
3. BB-6230/2020/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari Saksi MUTAKIM
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-6228/2020/NOF , BB-6229/2020/NOF dan BB-6230/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
1. BB-6228/2020/NOF sisanya berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
2. BB-6229/2020/NOF sisanya berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
3. BB-6230/2020/NOF sisanya berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa NUR BANI ADAM Bin SURADI. mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa NUR BANI ADAM Bin SURADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
