| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SANTO PAMUNGKAS Bin BUANG SLAMET pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira jam 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017, bertempat di Gereja HKJY Ganjuran, Bambanglipuro, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 156a huruf a KUHP |