Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.JUMADI ALIAS CIPTO UTOMO
2.GINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1JUMADI ALIAS CIPTO UTOMO
2GINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.287.634,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 47.287.634.,- (Empatpuluh tujuh juta dua ratus delapanpuluh tujuh ribu enam ratus tigapuluh empat rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak