| Dakwaan |
-------------------- Bahwa ia terdakwa FERIYANTO Bin WALIJO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Ibnu Nur Fauzi yang beralamat di Nglebak Dk. Dagaran Rt.008 Kel. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ACHMAD ARIEF .P., SH bersama dengan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH beserta rekan 1 Tim dari Polres Bantul, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian terdakwa dan ditemukan yaitu 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypras Alprazolam yang disimpan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa.
- Bahwa obat yang ditemukan dan disita oleh Polisi tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa main ke rumah saksi Ibnu Nur Fauzi yang beralamat di Nglebak Dk. Dagaran Rt.008 Kel. Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul, tidak lama kemudian saksi Elvis Ibnu Hajar datang dan memberi 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypras Alprazolam kepada terdakwa dan bilang kepada terdakwa “Arep jajal iki ora (Mau coba ini tidak)?”, kemudian terdakwa menjawab “Y akene (Ya sini)”, lalu terdakwa menerima 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypras Alprazolam, lalu terdakwa langsung menyimpan 2 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Zypras Alprazolam di dalam saku celananya.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/00107 tanggal 9 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Indi Himma Khairani, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/103/XII/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 000116/T/01/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |