| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.B/2021/PN Btl | MELADISSA ARWASARI,SH | BIMA PRAKOSA als BIMO bin WIDADA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Okt. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2356/M.4.12.3/Eoh.2/10/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Dsn. Jodog Rt.003, Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika Terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 20.30 wib datang kerumah saksi MUSLIMIN di Dsn. Jodog Rt.003, Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul yang merupakan mertua Terdakwa dengan maksud untuk menemui isteri dan anaknya. Selanjutnya Terdakwa hanya bertemu dengan saksi MUSLIMIN dikarenakan istri dan anak Terdakwa sedang tidak berada dirumah. Kemudian dikarenakan ada permasalahan keluarga dan tidak bertemu dengan isteri dan anaknya kemudian Terdakwa marah-marah sehingga terjadi percekcokan antara saksi MUSLIMIN dengan Terdakwa. Bahwa karena tidak ada penyelesaian dan situasi semakin tegang selanjutnya saksi BAYU YUNARKO yang saat itu berada ditempat kejadian menelephon saksi korban EKO SUTRISNO AJI untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah. Kemudian datang saksi korban EKO SUTRISNO AJI dan berusaha melerai Terdakwa yang saat itu emosi sedang berdialog dengan saksi BAYU YUNARKO, saksi JOKO INDARTO dan saksi MUSLIMIN. Kemudian Terdakwa mengeluarkan senter police dari jaketnya dan memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban EKO SUTRISNO AJI dengan menggunakan senter yang pada saat itu berusaha melerai sehingga kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban EKO SUTRISNO AJI sobek dan berdarah Bahwa selanjutnya saksi korban EKO SUTRISNO AJI melaporkan kejadian ke Polsek Pandak lalu berobat medis di Rumah Sakit UII Bantul dengan dibantu saksi KUSRIYANTO dan anak saksi korban yaitu saksi AQIL DHIYAA IZZUDIN SIRUS. Bahwa saksi korban juga melakukan visum ketika rawat inap sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/3760 dari RSUD Panembahan Senopati di Bantul yang ditandatangani Dokter yang merawat dr. IQNU SASMINTA BHAKTI pada tanggal 30 Agustus 2021, telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan pemeriksaan tampak luka robek dengan ukuran lebih kurang empat centimeter, sudah terjahit dan terbalut verband. Luka dalam kondisi baru. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
