Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN (kedua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di suatau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib di warung yang beralamat di Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN sedang melakukan Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang. Pada saat sedang berlangsung Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang tersebut, datang Anggota Sat Reskrim Polres Bantul, diantaranya Saksi Aan Agus Susanto, S.H dan Saksi Fatkhul Wafda Syahida, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya dan uang Rp. 324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemerikaan lebih lanjut;
- Bahwa cara para Terdakwa melakukan perjudian Dadu Jenis B K (besar Kecil) yaitu EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar menyiapkan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya. Setelah itu Para Terdakwa duduk di lantai kemudian EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar mengkocok 3 (tiga) buah mata dadu warna merah yang diletakan di alas dadu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa. Kemudian setelah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selesai mengkocok dadu dan masih dalam keadaan tertutup, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI selaku pemasang atau pemain memilih atau menebak angka dadu yang ada di gambar tersebut (Besar atau Kecil) dengan cara meletakan uang taruhan tersebut di tulisan B atau K di lembar gambar tersebut, setelah itu tempurung akan di buka oleh Terdakwa I selaku bandar dan apabila pilihan atau tebakan dari Pemasang atau Pemain yaitu Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI sesuai atau sama dengan 3 (tiga) dadu yang di kocok oleh bandar maka Pemasang atau Pemain dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan dimana BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir akan memberikan uang kepada pemasang taruhan yang menang sedangkan apabila dadu yang tidak sesuai maka uang taruhan tersebut akan diambil atau ditarik oleh BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir.
- Bahwa Perjudian Dadu Jenis B K ( Besar Kecil) tersebut untuk menebak/ taruhan Besar yaitu mata dadu berjumlah 11 (sebelas) hingga 18 (delapan belas) sedangkan untuk menebak/taruhan Kecil yaitu mata dadu berjumlah 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh). Setelah itu hadiah yang diberikan oleh EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar kepada para Pemasang jika menang atau sesuai tebakan antara lain:
- Apabila Pemasang menebak gambar besar/kecil dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali dari uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 1 (satu) angka dadu dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 2 (dua) angka dadu /Kayun dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 5 kali dari uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 3 (tiga) angka dadu /WANALO dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 20 kali dari uang taruhan
- Bahwa pada saat Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN, diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul tidak bisa memperlihatkan izin perjudian oleh pejabat yang berwenang.
- Bahwa para terdakwa dalam permainan judi dadu jenis Bk (Besar Kecil) tersebut hanya mengandalkan keperuntungan semata dan bukan sebagai mata pencaharian.
---- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP -----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN (kedua orang tersebut dalam berkas maupun penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung yang beralamat di Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di suatau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 01.30 wib di warung yang beralamat di Dsn. Mancingan Rt 02 Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN sedang melakukan Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang. Pada saat sedang berlangsung Perjudian Dadu Jenis BK (besar Kecil) dengan menggunakan taruhan uang tersebut, datang Anggota Sat Reskrim Polres Bantul, diantaranya Saksi Aan Agus Susanto, S.H dan Saksi Fatkhul Wafda Syahida, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Penangkapan terhadap Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya dan uang Rp. 324.000,- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemerikaan lebih lanjut;
- Bahwa cara Para Terdakwa melakukan perjudian Dadu Jenis B K (besar Kecil) yaitu EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar menyiapkan alat berupa 3 (tiga) buah mata dadu warna merah, 1 (satu) lembar alas gambar mata dadu, 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya. Setelah itu Para Terdakwa duduk di lantai kemudian EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku bandar mengkocok 3 (tiga) buah mata dadu warna merah yang diletakan di alas dadu berbentuk bulat kemudian ditutup dengan tempurung kelapa. Kemudian setelah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selesai mengkocok dadu dan masih dalam keadaan tertutup, Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI selaku pemasang atau pemain memilih atau menebak angka dadu yang ada di gambar tersebut (Besar atau Kecil) dengan cara meletakan uang taruhan tersebut di tulisan B atau K di lembar gambar tersebut, setelah itu tempurung akan di buka oleh Terdakwa I selaku bandar dan apabila pilihan atau tebakan dari Pemasang atau Pemain yaitu Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI sesuai atau sama dengan 3 (tiga) dadu yang di kocok oleh bandar maka Pemasang atau Pemain dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang taruhan dimana BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir akan memberikan uang kepada pemasang taruhan yang menang sedangkan apabila dadu yang tidak sesuai maka uang taruhan tersebut akan diambil atau ditarik oleh BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir.
- Bahwa Perjudian Dadu Jenis B K ( Besar Kecil) tersebut untuk menebak/ taruhan Besar yaitu mata dadu berjumlah 11 (sebelas) hingga 18 (delapan belas) sedangkan untuk menebak/taruhan Kecil yaitu mata dadu berjumlah 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh). Setelah itu hadiah yang diberikan oleh EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI selaku Bandar kepada para Pemasang jika menang atau sesuai tebakan antara lain:
- Apabila Pemasang menebak gambar besar/kecil dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali dari uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 1 (satu) angka dadu dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 1 kali uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 2 (dua) angka dadu /Kayun dan tepat maka akan mendapatkan hadiah uang kelipatan 5 kali dari uang taruhan
- Apabila Pemasang menebak gambar 3 (tiga) angka dadu /WANALO dan tepat maka akan mendapat hadiah uang kelipatan 20 kali dari uang taruhan
- Bahwa Para Terdakwa ikut bermain judi Jenis Dadu Besar Kecil (BK) adalah sebagai pemasang taruhan dan yang menjadi Bandar adalah EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI sedangkan yang menjadi Kasir adalah BUDI SANTOSO Bin PAIJAN selaku kasir.
- Bahwa pada saat Terdakwa I SUMALI Bin SUDARJO WIYONO/BUWANG, Terdakwa II PAIJO Als BAGONG Bin REJO SUWARNO, Terdakwa III KARTIJO Bin JIYAT SETIYAR, Terdakwa IV PURWANTO Bin TRI NUR HADI, Terdakwa V SARJONO Bin DULAHADI, Terdakwa VI JUMARI Bin NAWIREJO, dan Terdakwa VII SITI ROKHAYATUN Binti MASDUKI bersama sama dengan EDY EKA PRASETYA Als POKIL Bin R. BUDAN CAHYADI dan BUDI SANTOSO Bin PAIJAN, diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul tidak bisa memperlihatkan izin perjudian oleh pejabat yang berwenang.
- Bahwa para terdakwa dalam permainan judi dadu jenis Bk (Besar Kecil) tersebut hanya mengandalkan keperuntungan semata dan bukan sebagai mata pencaharian.
---- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |