Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
1.WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin Tanu Widjaja
2.AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/M.4.12.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin Tanu Widjaja[Penahanan]
2AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bersama dengan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain) pada hari hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Ring Road selatan tepatnya di Ds. Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya waktu di rumah kontrakan yang berlamat di Sedayu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memperlihatkan beberapa foto copy yang akan di gunakan sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman kredit, salah satunya berupa KTP dengan identitas atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010, maupun Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain), lalu terdakwa WAHYU berkata kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO “Ini data–data semua sudah Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM siapkan, tinggal kamu nanti yang mengajukan ke bank” kemudian saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO berkata “baik pak saya mau”, kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memberi tahu dan memandu cara untuk mengajukan pinjaman kredit tersebut “nanti pertama kamu ketemu sama bagian kredit mau pengajuan kredit mikro atau kur atau reguler kemudian nanti biasanya diarahkan sama satpam, kemudian nanti biasanya satpam apabila marketingnya tidak ada disuruh ninggal nomor telphone atau di suruh menghubungi pihak marketingnya, tapi jika nanti di suruh ninggal nomor telphone ini Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM kasih nomor telphone yang nanti buat kamu tinggal di bank kalau diminta” dan kemudian saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO  menanyakan “nanti kalau ketahuan gimana pak kalau dokumennya palsu” kemudian terdakwa memeberi tahu kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI “semua itu pasti ada resikonya, tapi terdakwa pastikan jika dalam pengajuan kredit di BPR PROFIDANA tersebut aman dan resikonya kecil, terdakwa mendapatkan dokumen / surat KTP dengan identitas atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010 tersebut dengan cara untuk NIK nya terdakwa membeli lewat orang yang terdakwa kenal bernama HARUN dari aplikasi Facebook dengan nama akun ura-ura  yang mengaku bernama HARUN dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), yang kemudian setelah mendapatkan NIK atas nama ISHAK HANDOKO tersebut kemudian terdakwa mengeditnya sendiri dengan aplikasi Corel Draw dan kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM print out KTPnya, Kemudian untuk Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut untuk materialnya terdakwa WAHYU membeli dari facebook juga dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang kemudian untuk formatnya Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM lakukan edit sendiri dengan menggunakan corel draw yang kemudian terdakwa WAHYU print out dengan material kertas yang telah Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM beli dari akun facebook tadi, dan sebelumnya Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM mendapatkan data – data Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut dengan cara terdakwa WAHYU awalnya menyewa kontrakan di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut yang kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM menemui pemiliknya dan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM minta untuk memfoto SHM aslinya dengan alasan akan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM gunakan untuk “laporan untuk pencairan uang dikantor tempat usaha buble wrap Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM untuk membayar kontrakan tersebut” yang kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM foto dan lalu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM lakukan edit menggunakan corel draw tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bersama dengan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain) pergi dari kontrakan di wilayah Sedayu Bantul, dengan maksud untuk mengajukan pinjaman kredit Bank, kemudian yang pertama kali Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM berhenti di Bank BRI unit Sedayu kemudian setelah itu yang kedua di BPR Profidana tersebut dan setelah sampai di kantor BPR Profidana, kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memberikan syarat – syarat untuk mengajukan pinjman kredit yang saat itu di serahkan di dalam mobil kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO, dan sebelum saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO masuk ke dalam kantor BPR Profidana saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM doktrin atau terdakwa berikan pemahaman tentang mekanisme dalam pengajuan pinjaman kredit tersebut dan waktu itu terdakwa juga memberikan nomor telpon terdakwa untuk di berikan / di tinggal di bagian customer service (CS) dari kantor BPR Profidana tersebut untuk berjaga jaga jika dikemudian hari untuk bagian marketing akan menghubunginya dan saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM juga meyakinkan kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO jika untuk pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut tidak akan ada masalah dan pada saat saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO mengajukan pinjaman kredit tersebut dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan akan di ambil dalam waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, Setelah mengajukan pinjaman kredit tersebut kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO balik pulang ke kontrakan.
  • Bahwa terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bertugas ikut serta dalam menyiapkan material atau bahan dokumen atau surat yang di gunakan untuk membuat  KTP dengan identitas KTP atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010, dan juga sertifikat tanah (SHM) atas nama ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998 yang di duga telah di palsukan oleh terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA, yang kemudian di gunakan oleh saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Alias ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO untuk mengajukan pinjaman kredit ke BPR Profidana tersebut dan BPR Profidana melakukan surve pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB dengan 2 orang perempuan dan terdakwa AVIV WISNU NUGOROHO mengatakan kepada tim surve akan kebenaran dari rumah pak ISHAK yang menjadi objek dalam pinjaman di BPR Profidana, atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM, selang tiga hari dari pengajuan pinjaman kredit tersebut kemudian pihak BPR Profidana melakukan survey ke obyek jaminan kredit maupun tempat kontrakan yang beralamat di Sedayu tersebut sebanyak 2 (dua) kali survey dan selang waktu 5 (lima) hari dari survey oleh pihak BPR Profidana tersebut saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO di beri tahu oleh pihak marketing jika untuk proses pengajuan pinjaman yang saksi DIAN ADITYA ajukan tersebut telah di ACC (disetujui) oleh Pihak BPR Pofidana tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukuk 13.00 Wib, untuk pinjaman kredit tersebut bisa di cairkan atau dapat diambil di kantor BPR Profidana dan waktu itu untuk pinjaman kredit tersebut di berikan secara tunai di bagian kasir dari BPR Profidana dan waktu itu mendapatkan pinjaman kredit kurang lebih sebesar Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) di diberikan secara tunai, setelah selesai dari proses pencairan pinjaman tersebut, kemudian saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO  keluar dari BPR Profidana dan untuk uang hasil dari pengajuan pinjaman kredit tersebut diatas  saat itu diminta oleh Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan kemudian untuk uang hasil dari pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM setor tunai ke rekening BCA dengan atas nama WAHYU SANTOSO SALIM dan di lakukan di toko indomaret jalan parangtritis, setelah itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan saksi DIAN pulang ke kontrakan yang berada di wilayah Sedayu Bantul, dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM langsung memberikan imbalan kepada  saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO atas pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan di lakukan secara transfer ke rekening milik saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO.
  • Bahwa uang yang berasal dari pengajuan pinjaman kredit di BPR PROFIDANA dengan nominal sebesar Rp. Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM gunakan antara lain :
  1. Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk memberikan imbalan atau komisi kepada saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO.
  2. Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang.
  3. Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar gaji terdakwa AVIV WISNU NUGOROHO.
  4. Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar gaji saudara ACEP HAMDAN
  5. Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan.
  6. Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk membayar Penasehat Hukum, pada kantor NIO & CO LAW FIRM yang beralamat di Jl.Griya Taman Asri No.16, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
  7. Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ditransfer ke rekening milik dari atas nama Tusye Cornelia Rahawarin.
  8. Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan jajan keperluan saya pribadi maupun membayar rental atau sewa mobil.
  • Bahwa selama ini terdakwa WAHYU memiliki NIK yang telah terdakwa WAHYU beli dari Sdr HARUN antaranya :
  1. NIK 3507090707880007 atas nama AUDY HARTONO yang telah terdakwa WAHYU gunakan untuk pinjaman di bank BRI Sleman sebesar Rp.100.000.000,-(seraus juta rupiah).
  2. NIK NIK  1671040808840032   atas nama    DANANG WIDJAJA terdakwa gunakan untuk membeli ruko di Gresik.
  3. NIK 1803100507850010 atas nama ISHAK HANDOKO untuk pinjaman di BPR Profidana sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
  4. NIK lupa atas nama INDRA PUTRA digunakan untuk pinjaman bank BRI Ngaglik sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).
  5. NIK lupa atas nama YUSAK SANTOSA digunakan untuk pinjaman bank BRI Godean sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana Jo 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bersama dengan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain) pada hari hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Ring Road selatan tepatnya di Ds. Dongkelan, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya waktu di rumah kontrakan yang berlamat di Sedayu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memperlihatkan beberapa foto copy yang akan di gunakan sebagai syarat dalam pengajuan pinjaman kredit, salah satunya berupa KTP dengan identitas atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010, maupun Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain), lalu terdakwa WAHYU berkata kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO “Ini data–data semua sudah Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM siapkan, tinggal kamu nanti yang mengajukan ke bank” kemudian saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO berkata “baik pak saya mau”, kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memberi tahu dan memandu cara untuk mengajukan pinjaman kredit tersebut “nanti pertama kamu ketemu sama bagian kredit mau pengajuan kredit mikro atau kur atau reguler kemudian nanti biasanya diarahkan sama satpam, kemudian nanti biasanya satpam apabila marketingnya tidak ada disuruh ninggal nomor telphone atau di suruh menghubungi pihak marketingnya, tapi jika nanti di suruh ninggal nomor telphone ini Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM kasih nomor telphone yang nanti buat kamu tinggal di bank kalau diminta” dan kemudian saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO  menanyakan “nanti kalau ketahuan gimana pak kalau dokumennya palsu” kemudian terdakwa memeberi tahu kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI “semua itu pasti ada resikonya, tapi terdakwa pastikan jika dalam pengajuan kredit di BPR PROFIDANA tersebut aman dan resikonya kecil, terdakwa mendapatkan dokumen / surat KTP dengan identitas atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010 tersebut dengan cara untuk NIK nya terdakwa membeli lewat orang yang terdakwa kenal bernama HARUN dari aplikasi Facebook dengan nama akun ura-ura  yang mengaku bernama HARUN dengan harga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah), yang kemudian setelah mendapatkan NIK atas nama ISHAK HANDOKO tersebut kemudian terdakwa mengeditnya sendiri dengan aplikasi Corel Draw dan kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM print out KTPnya, Kemudian untuk Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut untuk materialnya terdakwa WAHYU membeli dari facebook juga dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang kemudian untuk formatnya Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM lakukan edit sendiri dengan menggunakan corel draw yang kemudian terdakwa WAHYU print out dengan material kertas yang telah Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM beli dari akun facebook tadi, dan sebelumnya Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM mendapatkan data – data Sertifikat (SHM) atas nama sertifikat ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998, yang berlokasi di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut dengan cara terdakwa WAHYU awalnya menyewa kontrakan di Ds. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul tersebut yang kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM menemui pemiliknya dan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM minta untuk memfoto SHM aslinya dengan alasan akan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM gunakan untuk “laporan untuk pencairan uang dikantor tempat usaha buble wrap Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM untuk membayar kontrakan tersebut” yang kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM foto dan lalu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM lakukan edit menggunakan corel draw tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bersama dengan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Als ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO (dilakukan Penuntutan dalam Perkara Lain) pergi dari kontrakan di wilayah Sedayu Bantul, dengan maksud untuk mengajukan pinjaman kredit Bank, kemudian yang pertama kali Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM berhenti di Bank BRI unit Sedayu kemudian setelah itu yang kedua di BPR Profidana tersebut dan setelah sampai di kantor BPR Profidana, kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM memberikan syarat – syarat untuk mengajukan pinjman kredit yang saat itu di serahkan di dalam mobil kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO, dan sebelum saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO masuk ke dalam kantor BPR Profidana saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM doktrin atau terdakwa berikan pemahaman tentang mekanisme dalam pengajuan pinjaman kredit tersebut dan waktu itu terdakwa juga memberikan nomor telpon terdakwa untuk di berikan / di tinggal di bagian customer service (CS) dari kantor BPR Profidana tersebut untuk berjaga jaga jika dikemudian hari untuk bagian marketing akan menghubunginya dan saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM juga meyakinkan kepada saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO jika untuk pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut tidak akan ada masalah dan pada saat saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO mengajukan pinjaman kredit tersebut dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan akan di ambil dalam waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) kali angsuran, Setelah mengajukan pinjaman kredit tersebut kemudian Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO balik pulang ke kontrakan.
  • Bahwa terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) bertugas ikut serta dalam menyiapkan material atau bahan dokumen atau surat yang di gunakan untuk membuat  KTP dengan identitas KTP atas nama ISHAK HANDOKO, Tempat tanggal lahir Yogyakarta 05 Juli 1985, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Pondok Permai taman Tirta 3, Blok Kav No. A25, Rt. 009, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul dengan NIK 1803100507850010, dan juga sertifikat tanah (SHM) atas nama ISHAK HANDOKO dengan nomor SHM 10998 yang di duga telah di palsukan oleh terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA, yang kemudian di gunakan oleh saksi DIAN ADITYA PAMBUDI Alias ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO untuk mengajukan pinjaman kredit ke BPR Profidana tersebut dan BPR Profidana melakukan surve pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB dengan 2 orang perempuan dan terdakwa AVIV WISNU NUGOROHO mengatakan kepada tim surve akan kebenaran dari rumah pak ISHAK yang menjadi objek dalam pinjaman di BPR Profidana, atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM, selang tiga hari dari pengajuan pinjaman kredit tersebut kemudian pihak BPR Profidana melakukan survey ke obyek jaminan kredit maupun tempat kontrakan yang beralamat di Sedayu tersebut sebanyak 2 (dua) kali survey dan selang waktu 5 (lima) hari dari survey oleh pihak BPR Profidana tersebut saksi DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO di beri tahu oleh pihak marketing jika untuk proses pengajuan pinjaman yang saksi DIAN ADITYA ajukan tersebut telah di ACC (disetujui) oleh Pihak BPR Pofidana tersebut kemudian pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukuk 13.00 Wib, untuk pinjaman kredit tersebut bisa di cairkan atau dapat diambil di kantor BPR Profidana dan waktu itu untuk pinjaman kredit tersebut di berikan secara tunai di bagian kasir dari BPR Profidana dan waktu itu mendapatkan pinjaman kredit kurang lebih sebesar Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) di diberikan secara tunai, setelah selesai dari proses pencairan pinjaman tersebut, kemudian saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO  keluar dari BPR Profidana dan untuk uang hasil dari pengajuan pinjaman kredit tersebut diatas  saat itu diminta oleh Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan kemudian untuk uang hasil dari pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM setor tunai ke rekening BCA dengan atas nama WAHYU SANTOSO SALIM dan di lakukan di toko indomaret jalan parangtritis, setelah itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM dan saksi DIAN pulang ke kontrakan yang berada di wilayah Sedayu Bantul, dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut saat itu Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM langsung memberikan imbalan kepada  saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO atas pengajuan pinjaman kredit di BPR Profidana tersebut sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan di lakukan secara transfer ke rekening milik saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN SUBYAKTO.
  • Bahwa uang yang berasal dari pengajuan pinjaman kredit di BPR PROFIDANA dengan nominal sebesar Rp. Rp. 45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM gunakan antara lain :
  1. Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk memberikan imbalan atau komisi kepada saudara DIAN ADITYA PAMBUDI  Als. ISHAK HANDOKO Bin DIAN  SUBYAKTO.
  2. Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang.
  3. Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar gaji terdakwa AVIV WISNU NUGOROHO.
  4. Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar gaji saudara ACEP HAMDAN
  5. Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan.
  6. Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) digunakan untuk membayar Penasehat Hukum, pada kantor NIO & CO LAW FIRM yang beralamat di Jl.Griya Taman Asri No.16, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
  7. Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ditransfer ke rekening milik dari atas nama Tusye Cornelia Rahawarin.
  8. Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan jajan keperluan saya pribadi maupun membayar rental atau sewa mobil.
  • Bahwa selama ini terdakwa WAHYU memiliki NIK yang telah terdakwa WAHYU beli dari Sdr HARUN antaranya :
  1. NIK 3507090707880007 atas nama AUDY HARTONO yang telah terdakwa WAHYU gunakan untuk pinjaman di bank BRI Sleman sebesar Rp.100.000.000,-(seraus juta rupiah).
  2. NIK NIK  1671040808840032   atas nama    DANANG WIDJAJA terdakwa gunakan untuk membeli ruko di Gresik.
  3. NIK 1803100507850010 atas nama ISHAK HANDOKO untuk pinjaman di BPR Profidana sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
  4. NIK lupa atas nama INDRA PUTRA digunakan untuk pinjaman bank BRI Ngaglik sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).
  5. NIK lupa atas nama YUSAK SANTOSA digunakan untuk pinjaman bank BRI Godean sebesar Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa WAHYU SANTOSO SALIM Bin BUDIANTO SALIM Als DANANG WIDJAJA Bin TANU WIDJAJA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Als AUDY HARTONO, Als INDRA PUTRA, Als YUSAK SANTOSA Bin TANU WIDJAJA dan terdakwa AVIV WISNUGROHO JOKO PRAHORO BIN SUSANTO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya