Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Btl Mudakir 1.PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI
2.Tika Anisa Fitriani
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL )
4.Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kabupaten Bantul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 06 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mudakir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIAWAN RISKI PERKASA ,S.H.Mudakir
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI
2Tika Anisa Fitriani
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL )
4Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Risalah Lelang Nomor 7/09.05/2024 tertanggal 10 Januari 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum konversi atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan pajangan, Kabupaten Bantul kepada TIKA ANISA FITRIANI (TERGUGAT II) tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang telah merugikan pengguat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) sekarang menjadi atas nama TIKA ANISA PUTRI (TERGUGAT II);
  6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat berupa :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak