Dakwaan |
--------------------------- Bahwa ia terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS BIN ALS, SLAMET , pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 , bertempat di Neco DK. Neco Rt. 002 Fs. Sabdodadi Kec. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 februari 2024 , terdakwa PAMUNGKAS als. UNGGAS BIN ALM. SLAMET menghubungi sdr. RINA APRILIAWATI via Massanger Facebook menanyakan mengenai dagangan sepeda motor kepada saksi korban LILIK PURNOMO, selanjutnya saat itu Sdri. RINA APRILIAWATI menjawab kalau saksi LILIK PURNOMO mempunyai dagangan Sepeda Motor Merk SUZUKI SHOGUN dan YAMAHA JUPITER,selanjutnya terdakwa PAMUNGKAS menanyakan detailnya Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dan juga meminta foto sepeda motornya Yamaha yupiter tersebut, selanjuthya saksi RINA APRILIAWATI kemudian mengirim foto Sepeda Motor Yamaha Yupiter sesuai yang diminta oleh terdakwa PAMUNGKAS, selanjutnya Setelah dikirimi foto Sepeda Motor , terdakwa PAMUNGKAS menanyakan harga Sepeda Motor Yamaha Yupiter dan juga minusnya sepeda motor tersebut, selanjutnya saat itu sdr. RINA PARILIAWATI memberitahu bahwa harga sepeda Motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa. PAMUNGKAS mengajukan penawaran sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu tawaran dinaikan lagi menjadi Rp. 2.700.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dan menaikkan tawaran lagi menjadi Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah),selanjutnya terdakwa dan saksi korban LILIK PURNOMO sepakat bahwa terdakwa akan membeli sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp.3.000.000, selanjutnya terdakwa mengatakan kalau akan mengecek dulu sepeda motor tersebut,kemudian selang 55 ( lima puluh lima ) menit,terdakwa PAMUNGKAS sudah sampai di Rumah saksi LILIK PURNOMO yang beralamtkan di Dsn. Neco. Dk. Neco, Rt. 002, Ds. Sabdodadi, Kec. Bantul, Kab. Bantul, Kemudian terdakwa di perlihatkan sepeda motor JUPITER oleh saksi LILIK PURNOMO dan saksi RINA APRILIAWATI, setelah itu terdakwa minta ijin kepada saksi LILIK PURNOMO untuk mencobanya terlebih dahulu dengan mengatakan” TAK JAJAL E SIK YO MOTOR E, YEN KEPENAK TUMPAKANE MENGKO LANGSUNG TAK BAYARI “ ( TAK COBA DULU YA, JIKA NYAMAN TUMPAKANNYA NANTI LANGSUNG SAYA BAYAR. “.) selanjutnya saksi LILIK PURNOMO Memberikan kunci kontaknya sepeda motor Yamaha Yupiter warna biru Nopol. AB 3884 CI kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan menuju ke daerah Magelang. Selanjutya terdakwa menjual sepeda motor Yamaha Yupiter warna biru Nopol. AB 3884CI secara online diMarket Palace kepada seseorang yang bernama WAHYU, selanjutnya mereka sepakat untuk barter sepeda motor merk JUPITER tersebut dengan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V5 warna hitam dan uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya uang senilai Rp. 600.000,- ( Enam Ratus Ribu Rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli HP merk SONY seharga Rp. 450.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu HP merk SONY tersebut saya jual kembali secara Online dan terjual seharga Rp. 350.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut saya gunakan unruk kebutuhan sehari- hari saya.
- Bahwa terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS menjual sepeda motor Yamaha Yupiter warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005 tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi LILIK PURNOMO selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LILIK PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500..000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------------Perbuatan terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS BIN ALS, SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP-------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS BIN ALS, SLAMET , pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya p[ada waktu lain dalam bulan Februari 2024 , bertempat di Neco DK. Neco Rt. 002 Fs. Sabdodadi Kec. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 februari 2024 , terdakwa PAMUNGKAS als. UNGGAS BIN ALM. SLAMET menghubungi sdr. RINA APRILIAWATI via Massanger Facebook menanyakan mengenai dagangan sepeda motor saksi korban LILIK PURNOMO, selanjutnya saat itu Sdri. RINA APRILIAWATI menjawab kalau suaminya yaitu saksi LILIK PURNOMO mempunyai dagangan Sepeda Motor Merk SUZUKI SHOGUN dan YAMAHA JUPITER,selanjutnya terdakwa PAMUNGKAS menanyakan detailnya Sepeda Motor YAMAHA JUPITER dan juga meminta foto sepeda motornya Yamaha yupiter tersebut, selanjuthya saksi RINA APRILIAWATI kemudian mengirim foto Sepeda Motor Yamaha Yupiter sesuai yang diminta oleh terdakwa PAMUNGKAS, selanjutnya terdakwa PAMUNGKAS menyampaikan kepada saksi RINA kalau tertarik untuk membeli sepeda motor Yamaha Yupiter lalu menanyakan harga Sepeda Motor Yamaha Yupiter dan juga minusnya sepeda motor tersebut, selanjutnya saat itu sdr. RINA PARILIAWATI memberitahu bahwa harga sepeda Motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya seteklah terjadi tawar menawar harga lalu disepakati kalau terdakwa akan membeli sepeda motor Yamaha Yupiter tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- selanjutnya selang beberapa saat terdakwa kemudian datang kerumah saksi korban LILIK PURNOMO di Dsn. Neco Bantul, selanjutnya terdakwa diperlihatkan sepada motor Yamaha Yupiter warna biru Nopol . AB 3884 CI oleh saksi LILIK , kemudian setelah itu terdakwa minta ijin kepada saksi LILIK PURNOMO untuk mencobanya terlebih dahulu dengan mengatakan” TAK JAJAL E SIK YO MOTOR E, YEN KEPENAK TUMPAKANE MENGKO LANGSUNG TAK BAYARI “ ( TAK COBA DULU YA, JIKA NYAMAN TUMPAKANNYA NANTI LANGSUNG SAYA BAYAR. “.)selanjutnya karena saksi korban sudah merasa percaya dengan terdakwa kalau terdakwa akan membelli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- maka saksi korban menjadi tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor Yamaha Yupiter untuk di coba oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa kemudian membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut menuju ke Magelang lalu sepeda motor Yamaha Yupiter warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005 terdakwa berterkan dengan barang berupa dengan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V5 warna hitam dan uang senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupuah) tanpa sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya, selanjutnya uang hasil pnjualan tersebut Trdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari.
- Bahwa terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS menjual sepeda motor Yamaha Yupiter warna Biru Nopol. 3884 CI tahun 2005 tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi LILIK PURNOMO selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LILIK PURNOMO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
----------------------------------Perbuatan terdakwa PAMUNGKAS ALS. UNGGAS bin alm. SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP--------------------------- |