Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2021/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. AGUS RUDI SETIAWAN als SICONG bin alm SARWADI WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-704/M.4.12.3/Eoh.2/03.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RUDI SETIAWAN als SICONG bin alm SARWADI WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO bersama dengan GIFAN (dpo) , pada hari Jumat tanggal 15 januari 2021 sekira  pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari tahun 2021 , bertempat jalan Wates Ngestiharjo  Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah  mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului , disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang  yang dicuri itu tetap ada ditangannya, dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan  yang tertutup , yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem  yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------
• Bahwa awalnya  pada hari Jumat  tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 , terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN als. SICONG  BIN ALM. SARWADI WIDODO  berboncengan dengan GIFAN (dpo)  menggunakan sepeda motor Honda scopy warna hitam  Nopol. AD  4978 UN  muter-muter Melintas di Jalan wates  Ngestiharjo  kasihan Bantul , selanjutnya saat itu terdakwa melihat  saksi korban TUTI WIDIANINGSIH melintas sendirian  menggunakan sepeda motor  dan menaruh 1 (satu) buah  HP merk REALME C.1 di dasbord sebelah kiri, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa bersama  GIFAN(dpo)  untuk mengambil HP merk REALME C.1 milik saksi korban TUTI WIDIANINGSIH, selanjutnya terdakwa langsung memepet saksi korban TUTI WIDIANINGSIH dari sebelah kiri, kemudian setelah saksi korban terpepet GIFAN (dpo) langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek REALME C.1 dari dasbosepeda motor saksi korban, setelah berhasil terdakwa kemudian langsung tancap gas memacu motornya , namun saksi korban berusaha mengejar terdakwa  bersama dengan GIFAN sambil  meneriaki “jambret…jambret”, kemudian datang saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO membantu saksi korban untuk mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN (dpo) , selanjutnya jarak sekitar 1,5 KM  terdakwa bersama dengan GIFAN(dpo)  terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar  sedangkan GIFAN (Dpo) mengeluarkan senjata tajam  berupa pisau dapur panjang 30 cm  yang digunakan untuk menyabet saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO  dan mengenai  lengan  sebelah kiri , selanjutnya GIFAN  berhasil ==melarikan diri; 
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan GIFAN (DPO) tersebut saksi korban TUTI WIDIANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
  
----------Perbuatan terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG  BIN SARWADI WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 2 ke 1 e, 2 e KUHP.
ATAU
Kedua :
………..Bahwa  terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO bersama dengan GIFAN (dpo) , pada hari Jumat tanggal 15 januari 2021 sekira  pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari tahun 2021 , bertempat jalan Wates Ngestiharjo  Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah  mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  , dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------
• Bahwa awalnya  pada hari Jumat  tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 , terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN als. SICONG  BIN ALM. SARWADI WIDODO  berboncengan dengan GIFAN (dpo)  menggunakan sepeda motor Honda scopy warna hitam  Nopol. AD  4978 UN  muter-muter Melintas di Jalan wates  Ngestiharjo  kasihan Bantul , selanjutnya saat itu terdakwa melihat  saksi korban TUTI WIDIANINGSIH melintas sendirian  menggunakan sepeda motor  dan menaruh 1 (satu) buah  HP merk REALME C.1 di dasbord sebelah kiri, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa bersama  GIFAN(dpo)  untuk mengambil HP merk REALME C.1 milik saksi korban TUTI WIDIANINGSIH, selanjutnya terdakwa langsung memepet saksi korban TUTI WIDIANINGSIH dari sebelah kiri, kemudian setelah saksi korban terpepet GIFAN (dpo) langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek REALME C.1 dari dasbord sepeda motor saksi korban, setelah berhasil terdakwa kemudian langsung tancap gas memacu motornya , namun saksi korban berusaha mengejar terdakwa  bersama dengan GIFAN sambil  meneriaki “jambret…jambret”, kemudian datang saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO membantu saksi korban untuk mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN (dpo) , selanjutnya jarak sekitar 1,5 KM  terdakwa bersama dengan GIFAN(dpo)  terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar  sedangkan GIFAN (Dpo) mengeluarkan senjata tajam  berupa pisau dapur panjang 30 cm  yang digunakan untuk menyabet saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO  dan mengenai  lengan  sebelah kiri , selanjutnya GIFAN  berhasil melarikan diri; 
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan GIFAN (DPO) tersebut saksi korban TUTI WIDIANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
  
----------Perbuatan terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG  BIN SARWADI WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya