INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2021/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | AGUS RUDI SETIAWAN als SICONG bin alm SARWADI WIDODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-704/M.4.12.3/Eoh.2/03.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO bersama dengan GIFAN (dpo) , pada hari Jumat tanggal 15 januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 , bertempat jalan Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ,dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, dilakukan pada waktu malam hari didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup , yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 , terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN als. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO berboncengan dengan GIFAN (dpo) menggunakan sepeda motor Honda scopy warna hitam Nopol. AD 4978 UN muter-muter Melintas di Jalan wates Ngestiharjo kasihan Bantul , selanjutnya saat itu terdakwa melihat saksi korban TUTI WIDIANINGSIH melintas sendirian menggunakan sepeda motor dan menaruh 1 (satu) buah HP merk REALME C.1 di dasbord sebelah kiri, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa bersama GIFAN(dpo) untuk mengambil HP merk REALME C.1 milik saksi korban TUTI WIDIANINGSIH, selanjutnya terdakwa langsung memepet saksi korban TUTI WIDIANINGSIH dari sebelah kiri, kemudian setelah saksi korban terpepet GIFAN (dpo) langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek REALME C.1 dari dasbosepeda motor saksi korban, setelah berhasil terdakwa kemudian langsung tancap gas memacu motornya , namun saksi korban berusaha mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN sambil meneriaki “jambret…jambret”, kemudian datang saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO membantu saksi korban untuk mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN (dpo) , selanjutnya jarak sekitar 1,5 KM terdakwa bersama dengan GIFAN(dpo) terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar sedangkan GIFAN (Dpo) mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur panjang 30 cm yang digunakan untuk menyabet saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO dan mengenai lengan sebelah kiri , selanjutnya GIFAN berhasil ==melarikan diri;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan GIFAN (DPO) tersebut saksi korban TUTI WIDIANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN SARWADI WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 2 ke 1 e, 2 e KUHP.
ATAU
Kedua :
………..Bahwa terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO bersama dengan GIFAN (dpo) , pada hari Jumat tanggal 15 januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 , bertempat jalan Wates Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------
• Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 , terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN als. SICONG BIN ALM. SARWADI WIDODO berboncengan dengan GIFAN (dpo) menggunakan sepeda motor Honda scopy warna hitam Nopol. AD 4978 UN muter-muter Melintas di Jalan wates Ngestiharjo kasihan Bantul , selanjutnya saat itu terdakwa melihat saksi korban TUTI WIDIANINGSIH melintas sendirian menggunakan sepeda motor dan menaruh 1 (satu) buah HP merk REALME C.1 di dasbord sebelah kiri, selanjutnya saat itu timbul niat terdakwa bersama GIFAN(dpo) untuk mengambil HP merk REALME C.1 milik saksi korban TUTI WIDIANINGSIH, selanjutnya terdakwa langsung memepet saksi korban TUTI WIDIANINGSIH dari sebelah kiri, kemudian setelah saksi korban terpepet GIFAN (dpo) langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek REALME C.1 dari dasbord sepeda motor saksi korban, setelah berhasil terdakwa kemudian langsung tancap gas memacu motornya , namun saksi korban berusaha mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN sambil meneriaki “jambret…jambret”, kemudian datang saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO membantu saksi korban untuk mengejar terdakwa bersama dengan GIFAN (dpo) , selanjutnya jarak sekitar 1,5 KM terdakwa bersama dengan GIFAN(dpo) terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar sedangkan GIFAN (Dpo) mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur panjang 30 cm yang digunakan untuk menyabet saksi ERA PRASTOWO YUNIARTO dan mengenai lengan sebelah kiri , selanjutnya GIFAN berhasil melarikan diri;
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan GIFAN (DPO) tersebut saksi korban TUTI WIDIANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa AGUS RUDI SETIAWAN ALS. SICONG BIN SARWADI WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
