Petitum Permohonan |
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Pemeriksaan Tersangka Nomor : S.Pgl./1459/IX/2024/ Ditreskrimum adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas laporan Polisi Nomor : LP/ B/202/III/2024/SPKT/POLDA DIY, tanggal 06 Maret 2024, atas nama pelapor : M.G LISTIANA YULIANDARI U (PELAPOR) atau berkaitan perkara yang disangkakan pada diri PEMOHON;
- Memberikan atau memerintahkan upaya Pemulihan nama baik diri PEMOHON
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |