| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RISKA CAHYA KRISNADI pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa Tangkil RT 03 Desa Srihardono Kec Pundong Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “terdakwa yang dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), |