Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
ANDIKA PRAMUDIPA alias AKA bin RIYANTO EKO PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4385/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PRAMUDIPA alias AKA bin RIYANTO EKO PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia  Terdakwa Andika Pramudipa Alias Aka Bin Riyanto Eko Purnomo  pada hari Rabu tanggal 02 Agustus  2023  sekira pukul 15.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Karangjambe Rt. 05 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Gilang Rahmat Novem Perkara datang kerumah Terdakwa di Dusun Karangjambe Rt. 05 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan langsung ditemui oleh Terdakwa diteras rumah terdakwa. Kemudian saksi Gilang Rahmat Novem Perkasa dan terdakwa bermain game HP”PUBG” sambil ngobrol berdua setelah beberapa permainan game kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengkonsumsi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo “Y” karena diluar ada saksi Gilang Rahmat Novem juga suka mengkonsumsi pil warna putih berlogo “Y” kemudian terdakwa memgambil 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” dan memberikan kepada saksi Gilang Rahmat Novem yang langsung diterima oleh saksi Gilang Rahmat Novem dan dimasukkan kedalam saku celananya dan melanjutkan bermain Game HP “PUBG” 1 (satu) permainan lagi selanjutnya saksi Gilang Ramhat Novem berpamitan Pulang.

 

  • Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi Gilang Rahmat Novem di WA oleh Terdakwa “Golek ra Su murah iki “ jawab saksi Gilang “Piro” dijawab oleh Terdakwa “Gari golek piro” saksi Gilang menjawab “Sebox piro” dijawab terdakwa “265, Tf wae tak terke gaweanmu po moron dene “ saksi Gilang menjawab “Cash wae 300ewu terke neng gawean” setelah saksi Gilang mengirim Sharelock selanjutnya saksi Gilang di WA oleh terdakwa “Jebul gur garik 7 pie po sek kurangane nyusul po pie “ saksi Gilang Rahmat menjawab “Yo rapopo” dijawab terdakwa “OTW” setelah terdakwa sampai ditempat kerja saksi Gilang Rahmat kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic bening kecil berisi 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang Rahmat dan saksi Gilang Rahmat memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Andika Pramudipa Alias Aka.

 

  • Bahwa selain pembelian pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023, terdakwa sudah 5 (lima) kali memberikan pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang Rahmat Novem dengan perincian sebagai berikut :
  • Yang pertama hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 20.23 Wib terdakwa memberi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang di rumah Terdakwa yang kemudian langsung dikonsumsi.

 

  • Yang kedua hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa memberi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang di rumah Terdakwa yang kemudian langsung dikonsumsi.
  • Yang ketiga hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa memberi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang di rumah Terdakwa yang kemudian langsung dikonsumsi.
  • Yang keempat hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memberi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang di rumah Terdakwa yang kemudian langsung dikonsumsi.
  • Yang kelima hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa memberi 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang di rumah Terdakwa namun belum sempat dikonsumsi dan disimpan oleh saksi Gilang Rahmat dibawah Kasur tempat tidurnya.
  • Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, SM. melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andika Pramudipa Alias Aka di rumahnya di Dusun Karangjambe Rt. 05 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan pada saat dilakukan introgasi mengaku menjual 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang Rahmat Novem Perkara selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) toples kecil warna putih berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih berlogo “Y” dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Gilang Rahmat Novem. Selanjutnya saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, SM melakukan penangkapan kepada saksi Gilang Rahmat Novem dan menemukan 67 (enam puluh tujuh) butir Pil warna putih berlogo “Y” dari Pembelian kepada terdakwa dan 3 (tiga) butir Pil warna putih berlogo “Y” telah diminum oleh saksi Gilang Rahmat Novem.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Trihexyphenidyl dan terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan sedian farmasi karena terdakwa berprofesi sebagai seorang Security (Satpam).

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2351/NOF/2023 tanggal 18 Agustus 2023  yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 3. Dany Apriastuti, A, Md. Farm., SE.. dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan :

BB- 5011/2023/NOF dan BB- 5012/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” tersebut diatas adalah negative (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2722/NOF/2023 tanggal 29 September 2023  yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Nur Taufik, ST. Dan 3. Sugiyanta, SH.. dan diketahui oleh Budi Santoso, S. Si. M. Si.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan :

BB- 5822/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” tersebut diatas adalah negative (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 
 
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Andika Pramudipa Alias Aka Bin Riyanto Eko Purnomo  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya