Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2018/PN Btl NGAJIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGAJIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Pemohon dalam Akta Kematian suami Pemohon Nomor : 2613/Disp.A/2003 yang semula bernama Sujiyah menjadi Ngajiah.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjuk turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Pemohon dalam Akta Kematian suami yang semula tertulis Sujiyah diubah menjadi Ngajiah yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 2613/Disp.A/2003 tertanggal 10 September 2003.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak