| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa DENI ZULKARNAIN BIN (Alm) SUKARMAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 2025 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Gandekan Rt.002 Kal. Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa main rumah sdr. GOSONG (DPO) kemudian terdakwa ngobrol dan bermain PS lalu sekira pukul 11.00 wib terdakwa diajak oleh sdr. GOSONG (DPO) untuk mengkonsumsi sabu kira-kira sebanyak 0,5 gram yang terdakwa hisap seperti rokok bersama dengan Sdr. GOSONG (DPO) kemudian setelah selesai terdakwa pulang kerumah tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 wib datang petugas dari Polres Bantul yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Gandekan Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul sering digunakan untuk transaksi narkoba selanjutnya saksi Danang dari Kepolisian menginterogasi terdakwa dengan mengatakan “habis pakai?” lalu terdakwa jawab “ya”. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak menemukan barang yang diduga narkoba dan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan 2 (dua) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa (kerak) shabu, 1 (satu) potongan sedotan warna ungu bergaris putih yang berfungsi sebagai sendok shabu yang diduga masih ada sisa shabu, 6 (enam) sedotan warna putih, 1 (satu) bekas cottonbut yang berfungsi sebagai pembersih pipet, potongan plastik klip yang ada balutan dengan solatif warna hitam dengan tissue bekas pembungkus shabu, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) korek api gas warna hijau yang berfungsi untuk membakar shabu, 2 (dua) botol air mineral yang sudah di rangkai dengan sedotan warna putih yang berfungsi sebagai bong alat menghisap shabu dan barang tersebut ditemukan di almari buffet yang terletak di ruang tamu rumah terdakwa dan barang-barang tersebut diakui adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa oleh petugas ke kantor polisi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3517/NNF/2025 tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K 2. Eko fery prasetyo, S.Si 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm., SE dengan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik dr. Budi Santoso, S.Si., M, Si pada pokoknya menerangkan :
KESIMPULAN :
BB-8912/2025/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca dan BB-8913/2025/NNF berupa serbuk Kristal dalam potongan sedotan warna ungu bergaris putih yang berujung runcing di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DENI ZULKARNAIN BIN (Alm) SUKARMAN pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 2025 sekira jam 20.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Gandekan Rt.002 Kal. Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.00 wib sewaktu saksi Danang sedang melaksanakan piket mendapat informasi bahwa di Dsn. Gandekan, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul, sering digunakan untuk transaksi Narkoba lalu setelah mendapat informasi tersebut saksi Danang dan teman-teman berangkat melakukan penyelidikan ketempat tersebut kemudian sekira jam 20.00 wib saksi Danang dan teman-teman sampai di dusun tersebut dan mendapat informasi bahwa ada salah satu warga yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba/mengkonsumsi shabu kemudian saksi Danang dan teman-teman mencari informasi yang lebih akurat lalu tidak lama kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu warga yang bernama DENI ZULKARNAIN yaitu terdakwa yang kelihatan sering mengkonsumsi shabu kemudian setelah itu saksi danang berusaha mencari tau rumah terdakwa dan selanjutnya saksi danang beserta tim berhasil menemukan rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa kemudian saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa (kerak) shabu, 1 (satu) potongan sedotan warna ungu bergaris putih yang berfungsi sebagai sendok shabu yang diduga masih ada sisa shabu, 6 (enam) sedotan warna putih, 1 (satu) bekas katenbat yang berfungsi sebagai pembersih pipet, potongan plastik klip yang ada balutan dengan solatif warna hitam dengan tissue bekas pembungkus shabu, 1 (satu) korek api gas warna ungu, 1 (satu) korek api gas warna hijau yang berfungsi untuk membakar shabu, 2 (dua) botol air mineral yang sudah di rangkai dengan sedotan warna putih yang berfungsi sebagai bong alat menghisap shabu tersebut ditemukan di almari bifet yang ada di ruang tamu yang semuanya diakui milik terdakwa kemudian terdakwa juga mengakui telah menggunakan shabu dengan alat yang dimilik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
- Yang pertama terdakwa gunakan pada hari, tanggal lupa, awal di bulan September tahun 2025 siang sekira jam 20.00 wib, terdakwa diberi kurang lebih 1 gram shabu oleh Sdr. GOSONG (DPO) lalu setelah itu terdakwa bawa pulang lalu sesampainya di rumah saksi menyiapkan alat menghisap sabu tersebut lalu setelah alat hisap sabu siap terdakwa mengambil sabu sedikit dengan menggunakan potongan sedotan yang berfungsi sebegai sendok sabu kemudian terdakwa letakkan dalam pipet kemudian pipet di sambungkan ke bong dan setelah tersambung kemudian pipet tersebut terdakwa bakar dan setelah itu keluar asap dari pipet masuk ke bong kemudian terdakwa hisap melalui sedotan yang tersambung ke bong hingga habis.
- Yang kedua terdakwa gunakan pada hari, tanggal lupa pada pertengahan bulan September tahun 2025 sekira jam 13.00 wib, terdakwa diberi kurang lebih 1 gram sabu oleh Sdr. GOSONG (DPO) lalu setelah itu terdakwa bawa pulang kemudian sesampainya di rumah terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu dan setelah alat hisap sabu siap terdakwa mengambil sabu sedikit dengan menggunakan potongan sedotan yang berfungsi sebagai sendok sabu lalu terdakwa letakkan dalam pipet kemudian pipet tersebut disambungkan ke bong dan setelah tersambung kemudian pipet di bakar dan setelah terbakar keluar asap dari pipet dan masuk ke bong kemudian setelah itu terdakwa hisap.
- Yang ketiga hari, tanggal, pertengahan bulan Oktober tahun 2025 di sore hari sekira jam 15.00 wib terdakwa Kembali di beri 5 paket sabu ( kurang lebih 2,5 gram ) kemudian terdakwa bawa pulang kemudian sesampainya di rumah terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu setelah itu terdakwa mengambil sabu sedikit dengan menggunakan potongan sedotan yang berfungsi sebegai sendok sabu kemudian terdakwa letakkan dalam pipet lalu pipet di sambungkan ke bong dan setelah tersambung kemudian pipet tersebut dibakar kemudian keluar asap dari pipet dan masuk ke bong kemudian terdakwa hisap melalui sedotan yang tersambung ke bong.
- Bahwa terdakwa menggunakan shabu tidak memiliki ijin.
- Bahwa setelah dilakukan tes urine terdakwa di RSUD PANEMBAHAN SENOPATI, urin terdakwa DENI ZULKARNAIN Bin (Alm) SUKARMAN positif mengandung Methamphetamine dan Benzodiazepin sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium RSUD PANEMBAHAN SENOPATI No. 2511060297/ 98762041 tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani dr. Fenti Andreastuti, Sp.PK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen No : BA.ASM / 01/ XI/ 2025 / BNNK BANTUL didapat Kesimpulan Terdakwa a.n. DENI ZULKARNAIN Bin (Alm) SUKARMAN merupakan pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat ketergantungan kategori sedang dengan pola pemakaian teratur pakai
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3517/NNF/2025 tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani Pemeriksa 1. Rostiawan Abrianto, A.Md. A.K 2. Eko fery prasetyo, S.Si 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm., SE dengan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik dr. Budi Santoso, S.Si., M, Si pada pokoknya menerangkan :
KESIMPULAN :
BB-8912/2025/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca dan BB-8913/2025/NNF berupa serbuk Kristal dalam potongan sedotan warna ungu bergaris putih yang berujung runcing di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------- |