Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2022/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH BAYU NUR PRASETYA alias BAYER bin Suhartono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU NUR PRASETYA alias BAYER bin Suhartono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAYU NUR PRASETYA alias BAYER bin Suhartono pada hari Sabtu tanggal 11 (sebelas) bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 11.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Tegallurung, RT 003, Kelurahan  Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya terdakwa kehabisan tablet Riklona 2 Clonazepam yang biasa dikonsumsinya, kemudian menghubungi IFAN FATUR RAHMAN alias IPANG bin TRI SANTOSO melalui handphone untuk meminta stok.
-    Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, IFAN FATUR RAHMAN alias IPANG bin TRI SANTOSO mendatangi rumah terdakwa di Dusun Genen Pedukuhan Tegalurung, RT 001, Kelurahan Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, lalu memberikan Obat sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, yang selanjutnya disimpan di dalam dompet dan dibawa-bawa oleh terdakwa.
-    Bahwa terdakwa diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 11.45 Wib di rumah IFAN FATUR RAHMAN alias IPANG bin TRI SANTOSO di Dusun Tegallurung, RT 003, Kalurahan  Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, dan didapat 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam yang disimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna putih, di saku celana terdakwa.
-    Bahwa disita juga barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru dengan WA 0895-2733-4457, milik terdakwa.
-    Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan, Balai Labkes dan Kalibrasi, Pemda DIY,  No: 441/02126 tgl 20 Juni 2022, dengan hasil kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No:B/43/VI/2022/Satresnarkoba dengan Kode Laboratorium 009993/T/06/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli obat Riklona 2 Clonazepam, dan bertukar-tukar obat dengan Ipang.
-    Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, tersebut dilakukan tanpa ijin dan legalitas dari pihak berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

Pihak Dipublikasikan Ya