Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) IRDHANY KUSMARASARI, SH HIMAWAN DANU SAPUTRA Alias KEMONG Bin SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/M.4.12.3/Enz.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIMAWAN DANU SAPUTRA Alias KEMONG Bin SURYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HIMAWAN DANU SAPUTRA Alias KEMONG Bin SURYANA pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2021 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di Dusun Tirto Rt.004 Desa Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa HIMAWAN DANU SAPUTRA Alias KEMONG Bin SURYANA dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 26 Pebruari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di lapangan Jodog, Pandak, Bantul, terdakwa membeli 16 (enam belas) tablet pil Atarax 1 Alprazolam dari sdr. Fredi (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan pil itu, terdakwa memasukkan dan menyimpan pil tersebut di dalam dompet warna hitam miliknya.
Bahwa pada hari Sabtu sekira pukul 01.30 WIB, petugas polisi Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tirto Desa Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul sering terjadi transaksi narkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan saat itu terhadap terdakwa juga dilakukan pemeriksaan.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas polisi Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 16 (enam belas) tablet pil Atarax 1 Alprazolam yang disimpan terdakwa dalam dompet warna hitam milik terdakwa dan karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa pil Atarax 1 Alprazolam tersebut maka akhirnya petugas polisi mengamankan terdakwa maupun barang bukti dari terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00826 tanggal 15 Maret 2021 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait barang bukti pil Atarax 1 Alprazolam yang diamankan dari terdakwa adalah positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 ----------- Perbuatan terdakwa HIMAWAN DANU SAPUTRA Alias KEMONG Bin SURYANA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya