| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SLAMET als WASENG bin SAMEN pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di Dusun Sorowajan Dk Glugo Rt 10 Ds Pangungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 wib terdakwa naik bus dari magelang jurusan Yogyakarta dengan tujuan untuk berkunjung kerumah adik terdakwa yang beralamat di Pleret Bantul kemudian sesampai di terminal Giwangan sekira pikul 20.00 wib terdakwa turun dan berjalan kaki ke arah barat lewat ringroad. Selanjutnya terdakwa melewati jalan parangtritis dan masuk ke kampong sorowajan Dk Glugo dan melihat rumah saksi Abdilah Yusuf Basye yang tidak ada pintunya dan hanya tertutup dengan tirai selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut sekira pukul 03.30 wib dengan kondisi masih gelap dan belum terbit fajar yang pada saat itu penghuni rumah sedang tidur sehingga terdakwa leluasa mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di celana yang digantung dikamar dan tiga buah handphone yang berada di kamar tidur samping TV. Setelah itu terdakwa membawa pulang 3 buah handphone yaitu handphone merk oppo A37F warna gold, Xiomi 4X warna gold dan vivo warna putih dan sepeda motor Honda vario warna merah tahun 2007 Nopol AA 5591 GA ke Magelang.
- Bahwa kemudian pada hari rabu 18 agustus 2021 sekira pukul 04.00 wib saksi Abdilah Yusuf Basye terbangun dan melihat bahwa sepeda motor Honda vario warna merah tahun 2007 Nopol AA 5591 GA beserta 3 buah handphone merk oppo A37F warna gold, Xiomi 4X warna gold dan vivo warna putih telah hilang selanjutnya saksi susilowati yang merupakan istri dari saksi Abdilah Yusuf Basye melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
- Bahwa selanjutnya saksi Susmita beserta anggota lainnya mendapat informasi bahwa terdakwa berada di Magelang kemudian melakukan pencarian dan menangkap terdakwa berikut barang bukti sepeda motor Honda vario warna merah tahun 2007 Nopol AA 5591 GA beserta 3 buah handphone merk oppo A37F warna gold, Xiomi 4X warna gold dan vivo warna putih. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Abdilah Yusuf Basye mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |