Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Dian Susanto Wibowo, SH
MANUNGGAL WIDYA NUGROHO bin NUR WIDYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/M.4.12.3/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANUNGGAL WIDYA NUGROHO bin NUR WIDYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Manunggal Widya Nugroho Bin Nur Widyanto pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar jam 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Sumberan Rt. 004 Ds. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu : “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.” dan ayat (3) yaitu : “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekitar bulan Maret 2023 terdakwa melalui toko online membeli pil trihexyphenidyl / pil warna putih bersimbol Y sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Oleh terdakwa pil trihexyphenidyl / pil warna putih bersimbol Y tersebut sebagian dijual kepada saksi Doddy Yuono (diajukan dalam berkas terpisah) yaitu :
    • pertama pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
    • kedua pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar jam 17.45 wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Sumberan Rt. 004 Ds. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul Yogyakarta sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan sebanyak 100 (seratus) butir sebagian dikonsumsi terdakwa sendiri dan masih sisa 40 (empat puluh) butir. Terdakwa dalam menjual pil trihexyphenidyl / pil warna putih bersimbol Y tersebut memperoleh keuntungan berkisar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butirnya.

  • Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar jam 08.00 wib petugas Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Prasetyansyah dan saksi Ardi Novianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi masing masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y, jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet warna putih dengan logo Y, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8X5, 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam nomor simcard 083820218457 dan uang tunai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 142/NSK/23 tanggal 14 April 2023, telah melakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta terhadap kemasan plastik klip kecil bening tidak berwarna di dalam plastik klip besar bening tidak berwarna tersegel dari kepolisian dengan nomor BB/137.d/IV/2023/Ditresnarkoba tanggal 14 April 2023 dari Manunggal Widya Nugroho Bin Nur Widyanto yang berisi 5 (lima) tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan pada sisi yang lain dengan hasil pengujian Positif Trihexyphenidyl, sampel habis untuk uji.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan dan penyerahan dalam rangka peredaran obat baik kepada saksi Doddy Yuono maupun pihak lain untuk diperdagangkan secara bebas tanpa disertai dengan resep dokter dan terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai apoteker yang dapat dibuktikan dengan ijazah dan sertipikat kompentensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi dan tidak memiliki kewenangan yang dibuktikan dengan surat ijin praktek apoteker yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek kefarmasian yakni pelayanan obat dan resep dokter sebagaimana diatur dalam PP RI nomer  51 tahun 2009 tentang kefarmasian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya