Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Btl 1.RIANTO
2.YOHANA HARDIANTI WIJAYANI
5.EMANUEL BAMBANG WIDJOJO ATMODJO
6.MARGARETA SUHARMINI
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk cq Pimpinan Cabang Yogyakarta Adisucipto
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG YOGYAKARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RIANTO
2YOHANA HARDIANTI WIJAYANI
3EMANUEL BAMBANG WIDJOJO ATMODJO
4MARGARETA SUHARMINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Peter Nyoman Sukadiarsa, SHRIANTO
2Peter Nyoman Sukadiarsa, SHYOHANA HARDIANTI WIJAYANI
3Peter Nyoman Sukadiarsa, SHEMANUEL BAMBANG WIDJOJO ATMODJO
4Peter Nyoman Sukadiarsa, SHMARGARETA SUHARMINI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO) Tbk cq Pimpinan Cabang Yogyakarta Adisucipto
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG YOGYAKARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. PROVISI
 
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda dan/atau menghentikan setiap tindakan yang bersifat eksekutorial terhadap objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada pengosongan, pelaksanaan eksekusi, dan/atau tindakan lanjutan terkait hasil lelang;
 
3. Menetapkan bahwa objek sengketa tetap dalam keadaan status quo, yaitu tidak dilakukan pengalihan hak, penguasaan, pengosongan, maupun perubahan status hukum dalam bentuk apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
4. Menyatakan bahwa penetapan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;
 
B. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
B.1 PERBUATAN MELAWAN HUKUM
• Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
B.2 PEMBATALAN DASAR HUKUM
1. Menyatakan bahwa penetapan cidera janji (wanprestasi) oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
2. Menyatakan bahwa tindakan percepatan pelunasan (acceleration) oleh Tergugat I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
 
B.3 PEMBATALAN LELANG
1. Menyatakan bahwa seluruh tindakan eksekusi dan pelelangan atas objek sengketa adalah tidak sah, prematur, dan batal demi hukum;
 
2. Menyatakan bahwa hasil lelang, risalah lelang, dan segala akibat hukumnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
B.4 PEMULIHAN HAK
1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa ke dalam penguasaan dan kepemilikan Para Penggugat, termasuk membatalkan segala bentuk peralihan hak yang timbul akibat pelaksanaan lelang;
 
2. Memerintahkan kepada pihak manapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kembali objek tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat;
 
3. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan (BPN), untuk mencatat dan/atau mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagaimana keadaan semula;
 
4. Menyatakan bahwa segala tindakan lanjutan atas objek sengketa, termasuk pengosongan, pengalihan, maupun pembebanan hak dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
B.5 GANTI RUGI
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat, yang sekurang-kurangnya mencakup selisih nilai objek sebelum dan sesudah pelaksanaan lelang, dan akan ditentukan menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono);
 
C. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
D. BIAYA PERKARA
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak