Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2021/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH OKI PUTRA RIZKI als OKI bin KABUL PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-354/M.4.12.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI PUTRA RIZKI als OKI bin KABUL PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OKI PUTRA RIZKI Alias OKI Bin KABUL PRIYONO, pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020, sekitar pukul 05.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Dsn. Tarudan Rt.07 Ds. Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
 
•    Bermula terdakwa main ke rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi dan terdakwa juga minta ijin kepada saksi Rahmad Fuadi untuk tidur di kamar yang ada di lantai atas dari rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020, sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa bangun tidur dan turun ke lantai bawah rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi lalu terdakwa dari dalam rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi, langsung membuka pintu depan kamar tamu yang tidak dalam keadaan dikunci dan hanya ditutup saja, lalu terdakwa langsung menuju ke teras depan rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi dan langsung menuju ke almari yang ada di teras luar rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi lalu terdakwa mencari kunci kontak remot dari 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2019 Nopol : AB 6032 AP dan tidak ditemukan, selanjutnya terdakwa masuk lagi ke ruang tamu rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi dan pada saat itu terdakwa melihat ada tas yang terbuka yang di dalamnya terdapat kunci kontak dari 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2019 Nopol : AB 6032 AP, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya (saksi Rahmad Fuadi), terdakwa dengan menggunakan tangannya sebelah kanan langsung mengambil tas tersebut dan langsung keluar menuju ke teras rumah dan sesampainya di teras rumah, terdakwa langsung menaruh tas tersebut di atas / di bagian stang dari 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2019 Nopol : AB 6032 AP, kemudian terdakwa langsung membuka pintu gerbang rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi, lalu terdakwa langsung menuju ke tempat kosnya terdakwa yang jaraknya sekitar ± 7 meter dan berada di samping kiri dari rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi, lalu terdakwa langsung mengambil tas yang berisi barang-barang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari tempat kosnya dan menuju ke teras rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 buah helm Bogo warna krem lalu terdakwa langsung mendorong mundur 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2019 Nopol : AB 6032 AP hingga keluar dari halaman rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi Rahmad Fuadi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih tahun 2019 Nopol : AB 6032 AP milik saksi Rahmad Fuadi.  
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rahmad Fuadi mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).   
   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya